Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 (PP 60/2008) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) antara lain harus memenuhi dua hal, yaitu adanya standar audit dan pedoman telaahan sejawat (peer review).
PP 60/2008 pasal 55 ayat 1 menyebutkan bahwa untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah, secara berkala dilakukan telaahan sejawat. Selanjutnya dalam penjelasan PP 60/2008 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “telaahan sejawat” adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.
Tujuan kajian ini adalah untuk memperoleh kejelasan mengenai pengertian peer review dan beberapa praktik pelaksanaannya. Hasil kajian ini diharapkan dapat digunakan oleh organisasi profesi auditor sebagai acuan dalam penyusunan pedoman telaahan sejawat (peer review) APIP.
Dari studi literatur/peraturan yang terkait dan masukan dari berbagai narasumber, baik intern maupun ekstern BPKP, diperoleh simpulan sebagai berikut :
Pernyataan pendapat atau opini yang relevan untuk diberikan atas kepatuhan APIP terhadap sistem kendali mutu dan standar audit adalah full compliance, satisfactory compliance dan non compliance.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id