Terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah selama empat tahun terakhir menunjukkan banyaknya laporan keuangan Kementerian/Lembaga/Pemda yang opininya Disclaimer. Hal ini antara lain disebabkan oleh masalah kelemahan dalam sistem pengendalian intern, pengelolaan asset, tidak diterapkannya SAI, dan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan. Selain dari itu, juga masalah ketersediaan tenaga akuntansi yang memadai yang memahami sektor publik baik sebagai penentu maupun sebagai pelaksana kebijakan.
Terkait dengan masalah ketersediaan SDM, dalam hal ini tenaga akuntan, sebagian Kementerian/Lembaga/Pemda berupaya melakukan penguatan kapasitas SDM nya melalui pemanfaatan SDM dari instansi lain, antara lain dari BPKP, sehingga bagi BPKP ini menjadi salah satu aktivitas yang semakin penting dengan semakin tingginya permintaan bantuan SDM BPKP oleh instansi pemerintah tersebut.
Kebijakan mengirim SDM BPKP dengan status dipekerjakan merupakan kebijakan yang dapat dikembangkan menjadi salah satu alternatif strategi pengembangan pegawai, terutama dalam rangka succession planning.
Secondmentmerupakan salah satu konsep yang dapat diterapkan dalam kebijakan SDM BPKP yang dipekerjakan. Konsep secondment dalam kebijakan SDM BPKP yang dipekerjakan dapat diterapkan sebagai salah satu strategi untuk mempersiapkan para pejabat yang akan mengisi posisi jabatan struktural di BPKP. Kebijakan SDM yang dipekerjakan dengan mengadopsi konsep secondment akan memberikan kesempatan kepada pegawai untuk mengembangkan diri, sementara organisasi tetap dapat mempertahankan pegawai potensialnya melalui pemberlakuan persyaratan dan kondisi yang ditetapkan.
Praktek penempatan sumber daya manusia pada instansi lain sebagai best practices mengacu pada kebijakan pengembangan sumber daya manusia pada Northern Ireland Civil Service (NICS). Dalam kebijakan mengenai secondment pada NICS tersebut, diatur tentang beberapa hal yang penting, antara lain prinsip, definisi, manfaat, kriteria dan syarat, pola pelaksanaannya, kondisi selama pelaksanaan, manajemen kinerja, jangka waktu, pemeliharaan hubungan, dan pengaturan pengembalian SDM/pegawai ke NICS.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id