Standar Biaya Khusus (SBK) BPKP ditetapkan dengan Permenkeu Nomor: 108/PMK.02/2009 Tentang SBK Kementerian dan Lembaga Tahun 2010. Komponen biaya yang dijadikan dasar dalam penghitungan SBK BPKP meliputi belanja perjalanan biasa dan belanja barang operasional lain, dengan jenis kegiatan pengawasan meliputi: Audit, Evaluasi, Reviu, Pemantauan, Sosialisasi, Bimbingan dan Konsultasi, Pendampingan Pengawasan, dan Bantuan Pengawasan yang dilaksanakan di Perwakilan BPKP.
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dan kendala penerapan SBK tersebut, mengetahui perlu tidaknya revisi SBK, dan menentukan bentuk dan besaran SBK yang lebih sesuai bagi tugas fungsi BPKP ke depan. Metodologi kajian menggunakan studi evaluasi context-sensitive dengan teknik pengumpulan data berupa reviu dokumen, wawancara mendalam (in-depth interview), dan diskusi terbatas. Sampel kajian terdiri dari enam unit kerja yaitu Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat.
Hasil kajian menunjukkan bahwa hampir seluruh pejabat struktural belum mengetahui adanya Permenkeu Nomor: 108/PMK.02/2009 tersebut, walaupun telah mengetahui adanya penerapan Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus dalam sistem penganggaran negara. Pemahaman mengenai SBK yang mereka miliki berasal dari aktifitas sendiri serta melalui sharing of knowledge dari rekan sekerja. Hal ini menunjukkan sosialisasi yang dilakukan masih belum efektif.
TENTANG KAMI |
Sekapur Sirih |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Profil Pimpinan |
Visi dan Misi |
Dukungan SDM |
Kapuslitbangwas dari Masa ke Masa |
KNOWLEDGE MANAGEMENT SYSTEM |
Aplikasi KMS |
Jurnal Pengawasan |
Library Café |
Majalah Seputar Litbang |
Alamat:
Jl. Pramuka Nomor 33, Jakarta 13120
Gedung Perwakilan BPKP Prov DKI Jakarta
Lantai 4, Telp/WhatsApp: 081314639745
Email: puslitbangwas@bpkp.go.id