PENGUATAN TATA KELOLA TI BPKP MELALUI PENYUSUNAN ARSITEKTUR DAN PETA RENCANA SPBE BPKP

(5/10/2022) Sebagai instansi pengawasan intern dan pembina APIP, BPKP diharapkan dapat menyusun arsitektur SPBE terkait kegiatan pengawasan intern, sehingga Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang memiliki core business yang sama dengan BPKP dapat menggunakan Arsitektur pengawasan yang telah disusun oleh BPKP sebagai referensi. Dalam penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE, hendaknya memperhatikan prinsip keterpaduan dan interoperabilitas dalam penyelenggaraan SPBE. Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, dalam acara Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE BPKP yang diselenggarakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 Oktober 2022 di Novotel, Cikini, Jakarta Pusat. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari para pegawai di lingkungan Pusat Informasi Pengawasan, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola (MKOT), dan Inspektorat yang merupakan tim penyusun Arsitektur dan Peta Rencana SPBE BPKP.
 
Kegiatan FGD di hari pertama yaitu pemaparan dari narasumber terkait tata kelola pemerintah digital yang disampaikan oleh Perwita Sari, Analis Kebijakan Madya selaku Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE pada Kementerian PAN-RB. Beliau menekankan sebagaimana yang telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta rencana SPBE, bahwa Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan untuk menyusun Arsitektur SPBE masing - masing paling lambat Desember 2022. Arsitektur SPBE yang disusun adalah kondisi saat ini (as-is) dan yang akan datang (to-be).  Hasil analisis gap antara as-is dan to-be digunakan sebagai panduan dalam penyusunan peta rencana SPBE. Penyusunan arsitektur SPBE bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan indeks SPBE BPKP namun untuk mewujudkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
 
Agenda selanjutnya yaitu pemaparan terkait penyusunan peta rencana dan kebijakan evaluasi anggaran SPBE (clearance belanja TIK) tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh Hamzah Fansuri, Analis Kebijakan Muda pada Kementerian PAN-RB. Beliau menekankan pentingnya keselarasan RKAKL dengan peta rencana SPBE serta menjabarkan muatan atau ruang lingkup yang harus ada pada peta rencana SPBE BPKP yaitu tata kelola, manajemen, layanan, aplikasi, infrastruktur, keamanan, dan audit TIK. Pembahasan selanjutnya terkait kebijakan evaluasi anggaran SPBE (clearance belanja TIK), beliau menekankan belanja SPBE yang perlu dievaluasi antara lain pembangunan/pengembangan aplikasi baru yang bersifat umum, pengadaan server baru dan/atau pusat data baru, serta penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan pada pengguna SPBE yang di dalamnya termasuk belanja jasa konsultan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan evaluasi anggaran meliputi surat permohonan dari Sekretaris Utama, peta rencana SPBE, Kerangka Acuan Kerja, dokumen analisis biaya dan manfaat, serta arsitektur SPBE. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diinput kedalam aplikasi Evaluasi Anggaran SPBE (EGA SPBE). Untuk Tahun Anggaran 2023, dokumen clearance seluruh Kementerian/Lembaga harus sudah diinput pada aplikasi EGA paling lambat tanggal 21 Oktober 2022.
 
Pada pelaksanaan FGD hari kedua, para peserta diberikan pemahaman terkait bagaimana pengisian metadata Arsitektur SPBE pada domain proses bisnis dan layanan serta menyelaraskan dengan arsitektur SPBE Nasional khususnya referensi arsitektur level 1 dan level 2. Selanjutnya para peserta diberikan pemahaman terkait penggunaan sistem informasi arsitektur SPBE (SIA-SPBE) yang nantinya akan digunakan untuk menyusun dan memvisualisasikan arsitektur SPBE BPKP.
 
Pusinfowas - Alif