Kegiatan Pengawasan BPKP khususnya Deputi PIP Bidang Polhukam PMK dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Sesuai dengan Keppres 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kepala BPKP sebagai Anggota Pengarah Gugus Tugas Pusat dan Ketua Pelaksana Gugus Tugas adalah Kepala BNPB. Dalam hal ini, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan Surat keputusan Nomor: 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor: 16 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas, Struktur Organisasi, Sekretariat dan Tata Kerja Pelaksana Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan Covid-19.
Di dalam SK tersebut, Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Akuntabilitas dibantu oleh 5 (lima) Wakil Koordinator yaitu: Inspektur Utama BNPB, Irjen Kementerian Kesehatan, Jaksa Agung Muda Intelejen, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. Para Anggota terdiri atas Direktur BPKP, Direktur pada JAM Intelejen, Direktur PPK Bareskrim Polri, Inspektur BNPB, Inspektur dan Sekretaris di Itjen Kemenkes, serta Direktur LKPP.
Tugas yang diamanahkan yaitu melakukan pengawasan atas akuntabilitas keuangan dan kinerja pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Covid-19. Kegiatan pengawasan akuntabilitas yang telah dilakukan antara lain mencakup reviu atas usulan anggaran tambahan DSP, pemberian saran dan pendapat profesional dalam forum rapat koordinasi PBJ, serta Audit Tujuan Tertentu atas Tata Kelola Donasi/Bantuan Masyarakat terkait Percepatan Penanganan Covid-19 dan atas Tata Kelola Pengadaan Barang Jasa terkait Percepatan Penanganan Covid-19.
Sesuai dengan Inpres 4 Tahun 2020, BPKP diinstruksikan Presiden RI untuk melaksanakan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
BPKP telah melakukan berbagai upaya dalam bentuk koordinasi, penerbitan kebijakan, kegiatan pengawasan dan pemberian atensi untuk mendukung Pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19, di antaranya adalah:
Mengapa diperlukan pengawasan terhadap penanganan Covid-19? Pengawasan akan berusaha memastikan tujuan tercapai dan atau supaya jangan terjadi risiko kegagalan dan kecurangan di kemudian hari. Bantuan sosial kepada masyarakat dapat tersalurkan dengan efektif serta distribusi alat-alat kesehatan dapat dilakukan secara tepat waktu.
Mari bersama kita kawal pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.
Berikut Link via Yotube https://www.youtube.com/watch?v=xnApg5tt48I&feature=youtu.be
Nazar/D2/mp
Profile Deputi PIP Bidang Polhukam PMK |
Pengantar Deputi |
VISI & MISI |
STRUKTUR ORGANISASI |
Motto |
SDM Deputi Bidang Polhukam PMK |
TUGAS POKOK & FUNGSI |
Penjabaran TUPOKSI |
Renstra |
KEGIATAN UTAMA |
Produk & Layanan |
ARTIKEL |
Informasi Publik |
Laporan Akuntabilaitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) |
Rencana Strategis Deputi Polhukam PMK |
Perjanjian Kinerja (Perkin) |
Unduhan Lainnya |
Foto Galeri |
Deputi II Dalam Foto |
Laporan Kinerja Deputi Polhukam |
Laporan Kinerja Deputi Polhukam |
Deputi PIP Bidang Polhukam