Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK

Penjabaran Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
 

Sesuai dengan pasal 14 Peratuaran Presiden 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Lebih lanjut, pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 menyatakan bahwa tugas Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik,Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia,
dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur pasal 16 sebagai berikut:
 
a. Pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
b. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan,pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
c. Pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan; 
 
d. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
e. Pengkoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan
program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
f. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidangnpolitik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
g. Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
h Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan,pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
i. Pemberian asistensi atas reviu laporankeuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
j. Pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang politik, hukum, keamanan,pembangunan manusia, dan kebudayaan;
 
k. Pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan.

Share   
Profile Deputi PIP Bidang Polhukam PMK
Pengantar Deputi
Visi & Misi
Struktur Organisasi
Motto
Sumber Daya Manusia
TUGAS POKOK & FUNGSI
Penjabaran TUPOKSI
Rencana Strategis Deputi PIP Polhukam PMK
KEGIATAN UTAMA
Produk & Layanan
ARTIKEL
Rapat Koordinasi dengan Irwasum POLRI
BPKP Kawal Penyelenggaraan Presidensi G20 Tahun 2022
Deputi PIP Polhukam PMK dalam Berita
Informasi Publik
Rencana Strategis Deputi Polhukam PMK
Perjanjian Kinerja (Perkin)
Foto Galeri
Deputi II Dalam Foto
Laporan Kinerja Deputi Polhukam
Laporan Kinerja Deputi Polhukam

:Kontak Kami   

Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP

Gedung BPKP Lt. 5
Jl. Pramuka No. 33,
Jakarta Timur 13120,
Telp. 021-85910031 Ext 0506
Fax 85905504
           E-mail : deputi2@bpkp.go.id