Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK
Penjabaran Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI)
Sesuai dengan pasal 14 Peratuaran Presiden 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Lebih lanjut, pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 menyatakan bahwa tugas Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik,Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas
keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia,
dan kebudayaan. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi sebagaimana diatur pasal 16 sebagai berikut:
a. Pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
b. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan,pembangunan manusia, dan kebudayaan;
c. Pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
d. Pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
e. Pengkoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan
program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
f. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidangnpolitik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
g. Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
h Pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan,pembangunan manusia, dan kebudayaan;
i. Pemberian asistensi atas reviu laporankeuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
j. Pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang politik, hukum, keamanan,pembangunan manusia, dan kebudayaan;
k. Pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan.
Share