Pengelolaan Dana Bantuan Bencana

 

Inspektur Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bintang Susmanto, menjelaskan bahwa dana penanggulangan bencana yang dikelolanya berasal dari tiga sumber yaitu APBN, APBD dan dana dari masyarakat. Untuk dana dari masyarakat ada regulasi yang mendasarinya yaitu Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. Mekanisme dana tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan, lanjut Bintang.

 

Menurut Bintang, masyarakat bisa memberikan donasi untuk membantu para korban bencana. Namun untuk menjaga tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitasnya, unit pengelola donasi dari masyarakat tersebut harus memiliki izin terlebih dahulu. Penerbitan izin di tingkat Pusat dilakukan oleh Kementerian Sosial, sedangkan di Daerah   oleh Gubernur/Bupati/Walikota, jelas Bintang.

 

Setelah mendapatkan sumber pendanaan, selanjutnya dana dialokasikan ke korban bencana. Ada tiga kategori atas alokasi tersebut, yaitu dana kontingensi yang dialokasikan untuk pra bencana, dana siap pakai/on call yang akan digunakan langsung pada saat tanggap darurat, dan  bantuan sosial berpola hibah yaitu untuk pasca bencana. Namun apabila tidak terjadi bencana, maka dana itu utuh dan tetap ada dalam Kas Negara, papar Bintang.

 

Bintang juga menjelaskan, bahwa BNPB juga melakukan terobosan penanggulangan bencana melaluirisk financing dalam bentuk asuransi. Sehingga jika APBN kurang, maka dari perusahaan asuransi bisa langsung bertindak terutama asuransi untuk rumah masyarakat yang rusak akibat bencana. Karena APBN pun perlu proses birokrasi, dimana harus izin kementerian keuangan dan DPR sementara penanganan harus cepat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polsoskam BPKP Achmad Sanusi menjelaskan, sejalan dengan pengelolaan dana bantuan penanggulangan bencana, BPKP ikut aktif melakukan pendampingan ke BNPB. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan dana ini, yaitu pencatatan, regulasi dan implementasinya.

 

Sanusi juga menjelaskan, bahwa BPKP dalam melakukan pendampingan ke BNPB,  juga melihat apakah implementasi di lapangan dan pencatatan pengelolaan dana penanggulangan bencana tersebut telah sesuai dengan regulasi yang mendasarinya. Prinsip pengelolaan dana ini telah diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007, yang menyebutkan bahwa ada sembilan prinsip pengelolaan bencana, salah satunya adalah transparansi dan akuntabilitas, lanjut Sanusi.

 

Diakhir acara, kembali Bintang menegaskan agar unit pengumpul dana dari masyarakat harus memenuhi regulasi tersebut, harus ada izin, dan agar lengkap dalam melakukan pencatatan.

(Sumber:Humas BPKP Pusat, Tanti/Adi) (mario)