PEMERIKSAAN BERSAMA (RIKBER)
Untuk mendukung dan mengoptimalkan penerimaan negara, Kementerian Keuangan dan BPKP telah membentuk Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama (Satgas Rikber) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Wajib Pajak yang merupakan Wajib Bayar. Satgasinidibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 374/KMK.01/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dan KMK Nomor81/KMK.01/2021tanggal 26 Februari 2021 serta KMK Nomor 54/KMK.01/2022 tanggal 25 Februari 2022.
Satgas Rikbermerupakan tim lintas sektoral yang melibatkan beberapa instansi yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan negara, dengan tim pengarah adalah MenteriKeuangan, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Wakil MenteriKeuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea Cukai, dan Inspektur Jenderal KementerianKeuangan. Sebagai Ketua Satgas Rikber ditetapkan Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, BPKP.
Adapun Tim Rikber terdiri atas Pejabat Fungsional Auditor (PFA) pada Ditwas Bidang Ekonomi dan Keuangan, Ditwas Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam, serta melibatkan pegawai dari Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN |
Visi dan Misi |
Pengantar Deputi |
Struktur Organisasi |
Motto dan Jinggel |
Sumber Daya Manusia (SDM) |
PRODUK |
Pengawasan atas Isu-isu Strategis |
Pemeriksaan PNBP |
Pengawasan Proyek Strategis Nasional |
Reviu Kelayakan Usaha |
Reviu Tunggakan Pemerintah |
Pemeriksaan Bersama |
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Gedung BPKP Lantai VI Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120 Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318 E-mail : deputi1@bpkp.go.id