Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman

Reviu Tunggakan Pemerintah

REVIU TUNGGAKAN TAGIHAN PEMERINTAH

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran, penyediaan anggaran dalam rangka penyelesaian sisa kewajiban pembayaran kegiatan/proyek yang nilainya di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Berdasarkan ketentuan tersebut, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman memberikan layanan verifikasi yang tujuannya bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran, serta menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari.


Share   
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Visi dan Misi
Pengantar Deputi
Struktur Organisasi
Motto dan Jinggel
Sumber Daya Manusia (SDM)
PRODUK
Pengawasan atas Isu-isu Strategis
Pemeriksaan PNBP
Pengawasan Proyek Strategis Nasional
Reviu Kelayakan Usaha
Reviu Tunggakan Pemerintah
Pemeriksaan Bersama
INFORMASI PUBLIK
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Laporan Kinerja (LKj)
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja Triwulanan
Renstra Deputi 1
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Standar Pelayanan

PENGUNJUNG

Free and good Web Counter

Deputi Bidang Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang Perekonomian 
dan Kemaritiman
Gedung BPKP Lantai VI
Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120
Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318
E-mail : deputi1@bpkp.go.id