Reviu Kelayakan Usaha Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Keterbatasan Pemerintah dalam menyediakan anggaran pembangunan infrastruktur untuk pelayanan publik telah mendorong diterapkannya model pembiayaan pembangunan yang melibatkan badan usaha/swasta untuk mendisain, membangun, dan mendanai infrastruktur, serta mengoperasikan layanan publik dalam jangka waktu tertentu hingga diperolehnya pengembalian investasi oleh badan usaha. Untuk menilai kelayakan usaha dan dalam rangka menjaga fairness hak dan kewajiban para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama, BPKP diminta oleh stakeholder untuk melakukan penilaian (reviu/evaluasi).
Reviu kelayakan usaha yang dilaksanakan BPKP antra lain di bidang kepelabuhanan (Kementerian Perhubungan) dan jalan tol (Badan Pengatur Jalan Tol-Kementerian PUPR).
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN |
Visi dan Misi |
Pengantar Deputi |
Struktur Organisasi |
Motto dan Jinggel |
Sumber Daya Manusia (SDM) |
PRODUK |
Pengawasan atas Isu-isu Strategis |
Pemeriksaan PNBP |
Pengawasan Proyek Strategis Nasional |
Reviu Kelayakan Usaha |
Reviu Tunggakan Pemerintah |
Pemeriksaan Bersama |
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Gedung BPKP Lantai VI Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120 Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318 E-mail : deputi1@bpkp.go.id