Pengawasan Proyek Strategis Nasional
Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Untuk meyakinkan pelaksanaan PSN berjalan sesuai dengan tujuan Perpres Nomor 3 Tahun 2016, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Secara khusus, pada diktum kelima butir pertama Inpres Nomor 1 Tahun 2016 diinstruksikan kepada Kepala BPKP untuk meningkatkan pengawasan atas tata kelola (governance) percepatan pelaksanaan PSN.
Pengawasan BPKP bertujuan mengidentifikasi permasalahan serta memberikan solusi untuk kelancaran, akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan PSN sebagai bagian dari pengawasan tata kelola PSN sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016. Pengawasan dilaksanakan terhadap tata kelola penyelenggaraan PSN yang meliputi aspek penyiapan proyek, penyediaan lahan untuk proyek, tata ruang, pendanaan proyek, jaminan pemerintah, perijinan/non perijinan, pengadaan barang/jasa, pemenuhan komponen dalam negeri, pelaksanaan pembangunan fisik proyek, pengawasan, dan pengendalian proyek serta regulasi proyek.
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN |
Visi dan Misi |
Pengantar Deputi |
Struktur Organisasi |
Motto dan Jinggel |
Sumber Daya Manusia (SDM) |
PRODUK |
Pengawasan atas Isu-isu Strategis |
Pemeriksaan PNBP |
Pengawasan Proyek Strategis Nasional |
Reviu Kelayakan Usaha |
Reviu Tunggakan Pemerintah |
Pemeriksaan Bersama |
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Gedung BPKP Lantai VI Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120 Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318 E-mail : deputi1@bpkp.go.id