Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman

Pemeriksaan PNBP

PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri (Menteri Keuangan) dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang. Yang dimaksud dengan "instansi pemeriksa" adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP).

Permintaan pemeriksaan dari Instansi Pengelola PNBP berdasarkan atas:

-   Hasil pengawasan Instansi Pengelola PNBP terhadap Wajib Bayar;

-   Permohonan pengembalian kelebin pembayaran PNBP;

-   Permohonan keringanan PNBP Terutang

Sedangkan permintaan pemeriksaan dari Menteri Keuangan berdasarkan atas:

-   Adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;

-   Adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau; dan/atau

-   Adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai

(Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP)

Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP dalam kerangka pemeriksaan bersama (joint audit) perpajakan dan PNBP pada subjek pemeriksaan yang sama dan dalam periode waktu yang sama dalam satu tim pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.02/2022 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP, proses bisnis pelaksanaan audit PNBP digambarkan dalam skema sebagai berikut:

Pada sektor pertambangan, pemeriksaan BPKP dalam kerangka pemenuhan ketentuan perundangan di bidang PNBP sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 (30 September) telah menghasilkan penambahan ruang fiskal sebesar Rp4.623.210.113.824,47, termasuk hasil audit dengan menggunakan pola pemeriksaan bersama pajak, bea cukai dan PNBP sebanyak 8 perusahaan sebesar Rp34.496.284.080,46.


Share   
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN
Visi dan Misi
Pengantar Deputi
Struktur Organisasi
Motto dan Jinggel
Sumber Daya Manusia (SDM)
PRODUK
Pengawasan atas Isu-isu Strategis
Pemeriksaan PNBP
Pengawasan Proyek Strategis Nasional
Reviu Kelayakan Usaha
Reviu Tunggakan Pemerintah
Pemeriksaan Bersama
INFORMASI PUBLIK
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Laporan Kinerja (LKj)
Perjanjian Kinerja
Laporan Kinerja Triwulanan
Renstra Deputi 1
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
Standar Pelayanan

PENGUNJUNG

Free and good Web Counter

Deputi Bidang Pengawasan Instansi
Pemerintah Bidang Perekonomian 
dan Kemaritiman
Gedung BPKP Lantai VI
Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120
Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318
E-mail : deputi1@bpkp.go.id