Peran pengawasan BPKP semakin diperhitungkan seiring dengan banyaknya permintaan dari stakeholder utama yakni Presiden, Menko, dan para Menteri/Pimpinan Lembaga. Secara umum peran pengawasan BPKP bertujuan untuk meningkatkan kayakinan tersampaikannya program pembangunan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Beberapa kegiatan assurance yang diminta kepada BPKP telah ditindaklanjuti oleh Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, diantaranya: pengawasan atas program/kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pengawasan dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng, penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan reviu atas formula perhitungan harga dasar BBM.
Sesuai dengan bidang pengawasannya, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman siap terus berkontribusi mengawal keuangan dan pembangunan melalui kegiatan pengawasan sesuai dinamika yang terus berkembang.
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN |
Visi dan Misi |
Pengantar Deputi |
Struktur Organisasi |
Motto dan Jinggel |
Sumber Daya Manusia (SDM) |
PRODUK |
Pengawasan atas Isu-isu Strategis |
Pemeriksaan PNBP |
Pengawasan Proyek Strategis Nasional |
Reviu Kelayakan Usaha |
Reviu Tunggakan Pemerintah |
Pemeriksaan Bersama |
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Gedung BPKP Lantai VI Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120 Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318 E-mail : deputi1@bpkp.go.id