REKENING DANA INVESTASI (RDI)
Seiring dengan meningkatnya kegiatan investasi unit-unit usaha produktif pemerintah pada awal pelaksanaan Pelita I, ketersediaan dana untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan tersebut melalui perbankan semakin dirasakan.
Untuk maksud tersebut, Pemerintah melalui Dewan Moneter menetapkan pembentukan rekening dana investasi pada Bank Indonesia, yang lebih dikenal dengan singkatan RDI. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Nomor 07/KEP/DM/1971, tanggal 31 Desember 1971.
Pemupukan dana Investasi tersebut dilakukan melalui 3 sumber utama, yaitu pembayaran kembali dana Penyertaan Modal Pemerintah oleh unit-unit usaha, pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman yang berasal dari bantuan proyek oleh unit-unit usaha serta dana anggaran yang disisihkan oleh Pemerintah untuk penyertaan modal dan atau pembiayaan kredit investasi.
Sebagai penyelenggara administrasi pengelolaan rekening ditunjuk Bank Indonesia, dengan kewajiban menyampaikan laporan bulanan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan/ Ketua BAPPENAS.
Penggunaan dana investasi dalam RDI harus dengan penetapan oleh Menteri Keuangan. Khusus mengenai keputusan penggunaan investasi, penetapan dimaksud baru dapat dilakukan setelah mendengar pertimbangan Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan/ Ketua BAPPENAS. Kegiatan yang dapat didanai dari dana investasi terdiri atas 3 hal, yaitu pembiayaan investasi, pembayaran hutang-hutang luar negeri yang terjadi karena adanya bantuan proyek serta tujuan lain dalam rangka pengelolaan keuangan Negara.
AUDIT REKENING DANA INVESTASI (RDI)
Menanggapi tuntutan reformasi pengelolaan sektor publik, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk melakukan pembenahan atas rekening/ dana pemerintah yang selama ini tidak tercatat dalam mekanisme anggaran.
Sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Pemerintah dengan International Monetary Fund (IMF) pada Memorandum of Economic and Financial Policies (MFEP) tanggal 27 Agustus 2001 dan 13 Desember 2001, tindakan yang secara intensif dilakukan adalah dengan menugaskan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas dana-dana dimaksud, termasuk di antaranya adalah audit dana investasi yang dikelola dalam 2 rekening, yaitu Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD).
Disamping itu, mengingat bahwa penerusan pinjaman (SLA) maupun pemberian pinjaman dari dana investasi (PP-RDI dan PP-RPD) merupakan sub sistem yang sangat menentukan efektivitas dana investasi, maka Pemerintah melalui Menteri Keuangan memandang perlu pula adanya informasi yang akurat atas pinjaman-pinjaman dimaksud sebagai bagian dari kekayaan negara dalam bentuk hak tagih pemerintah, di samping dana investasi yang terdapat pada kedua rekening dana dimaksud.
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN |
Visi dan Misi |
Pengantar Deputi |
Struktur Organisasi |
Motto dan Jinggel |
Sumber Daya Manusia (SDM) |
PRODUK |
Audit BLN |
TIM OPN |
Audit RDI |
IPM |
EP Program 2008 |
PNBP |
PKPS BBM |
Reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) |
Download |
PP 60 Tahun 2008 |
INPRES 9 Tahun 2014 |
PERPRES 192 Tahun 2014 |
INFORMASI PUBLIK |
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) |
Laporan Kinerja (LKj) |
Perjanjian Kinerja |
Laporan Kinerja Triwulanan |
RENSTRA DEPUTI 1 |
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2019 |
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Gedung BPKP Lantai VI Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120 Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318 E-mail : deputi1@bpkp.go.id