Penarikan atau pencairan pinjaman/ hibah luar negeri dapat melalui tahapan sebagai berikut:
Penarikan melalui Pembayaran Langsung (Direct Payment)
Penarikan dana pinjaman/hibah dilakukan secara langsung dengan aplikasi yang dibuat oleh proyek melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan. Dana tersebut ditransfer langsung oleh pemberi pinjaman/hibah ke rekening rekanan yang berhak menerimanya.
Penarikan melalui Rekening Khusus (Special Account)
Penarikan dana pinjaman/hibah melalui rekening khusus dikembangkan dalam upaya membantu pemerintah untuk mempercepat penyerapan dana pinjaman/hibah. Rekening khusus merupakan revolving account dimana pemberi pinjaman/hibah melakukan pembayaran dimuka (initial deposit) ke rekening khusus di Bank Indonesia. Pembayaran berikutnya (replenishment) oleh pemberi pinjaman/hibah dilakukan berdasarkan aplikasi yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan atas sejumlah penarikan dana rekening khusus.
Aplikasi yang diajukan oleh DJA ini bisa berbentuk:
Statement of Expenditures (SOE) yaitu aplikasi untuk jumlah pengeluaran atas rekening khusus yang relatif kecil dan tidak memerlukan persetujuan pemberi pinjaman terlebih dahulu (tanpa No Objection Letter). Aplikasi atas pengeluaran tersebut tidak perlu disertai dengan dokumen pendukung.
Aplikasi atas pengeluaran rekening khusus yang memerlukan No Objection Letter (NOL). Aplikasi ini harus disertai dengan dokumen pendukung yang memadai (fully documented).
Penarikan dengan Pembukaan Letter of Credit (L/C) Bank Indonesia
Penarikan dana pinjaman/hibah dengan pembukaan L/C Bank Indonesia digunakan dalam pengadaan barang impor. Berdasarkan L/C dari BI, Letter of Commitment, dan dokumen realisasi L/C, Bank Koresponden melaksanakan pembayaran kepada rekanan yang selanjutnya melakukan penagihan kepada pemberi pinjaman/hibah. Debit advice atas pembayaran oleh pemberi pinjaman/hibah kepada Bank Koresponden dikirimkan ke BI sebagai dasar untuk penerbitan Nota Disposisi L/C dan Nota Perhitungan. Atas dasar nota-nota ini DJA menerbitkan SPM Pengesahan (SPMP).
Penarikan dengan Cara Penggantian Pembiayaan Pendahuluan.
Berdasarkan Surat Permintaan Pembiayaan Pendahuluan (SP3) dari Pemimpin Proyek/Pejabat yang berwenang, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menerbitkan SPM Pembiayaan Pendahuluan (SPM-PP) atas beban rekening Bendahara Umum Negara (BUN). Selanjutnya DJA mengajukan Aplikasi Penarikan Dana (APD) kepada pemberi pinjaman/hibah dengan dilampiri SPM-PP dan dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman/hibah.
PROFIL DEPUTI PEREKONOMIAN DAN KEMARITIMAN |
Visi dan Misi |
Pengantar Deputi |
Struktur Organisasi |
Motto dan Jinggel |
Sumber Daya Manusia (SDM) |
PRODUK |
Audit BLN |
TIM OPN |
Audit RDI |
IPM |
EP Program 2008 |
PNBP |
PKPS BBM |
Reviu Tata Kelola Proyek Strategis Nasional (PSN) |
Download |
PP 60 Tahun 2008 |
INPRES 9 Tahun 2014 |
PERPRES 192 Tahun 2014 |
INFORMASI PUBLIK |
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) |
Laporan Kinerja (LKj) |
Perjanjian Kinerja |
Laporan Kinerja Triwulanan |
RENSTRA DEPUTI 1 |
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2019 |
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Gedung BPKP Lantai VI Jl. Pramuka 33, Jakarta 13120 Telp. 021-85910031 (hunting) ext:0318 E-mail : deputi1@bpkp.go.id