Peningkatan Kapabilitas Antikorupsi dalam Pengelolaan Dana Desa bagi Kepala Kampung Biak
.jpg)
Biak Numfor (15/11) Bertempat di Gedung Pertemuan KSL Grand Ballroom, Biak Kota, Kepala Perwakilan BPKP Papua, Tri Wibowo Aji, memberikan sambutan dalam kegiatan Pengembangan MPAK (Masyarakat Pembelajar Antikorupsi)bagi para kepala kampung di wilayah Kabupaten Biak Numfor. Dalam sambutannya, Kaper antara lain menyatakan bahwa kegiatan MPAK ini merupakan salah satu program pengawasan BPKP dengan pendekatan edukatif. Dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, tiga strategi pelaksanaan BPKP yaitu; pertama, pendekatan edukatif melalui kegiatan pembelajaran, seperti MPAK, pelatihan/workhsop keinvestigasian. Kedua, pendekatan preventif melalui upaya-upaya pencegahan seperti fraud risk assesment (FRA) maupun fraud control plan (FCP). Ketiga adalah pendekatan represif melalui kegiatan audit investigatif, audit PKKN, pemberian keterangan ahli dan sebagainya.
Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Masnembra dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan MPAK, menyatakan apresiasinya kepada BPKP atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Wabup berharap pembelajaran antikorupsi akan menjadi bekal berharga bagi para kepala kampung untuk dapat menjalankan amanah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kampung sesuai dengan ketentuan dan menjauhi dari perbuatan korupsi.
Materi pertama MPAK disampaikan oleh narasumber Korwas Investigasi BPKP Papua, Mujiyanto. Mujiyanto menyampaikan materi tentang jenis-jenis korupsi dan penyebabnya, modus-modus korupsi dalam pengelolaan dana desa, penyebab rentannya pengelolaan dana desa terhadap risiko korupsi, serta poin-poin upaya yang dapat meminimalkan risiko korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Materi berikutnya diisi oleh Dalnis Bidang Investigasi BPKP Papua, Maringan Sihotang. Maringan menjelaskan mengenai rencana pengendalian kecurangan atau FCP yang terfokus kepada poin whistleblowing system (WBS) yang mana kepala kampung maupun aparat kampung mengetahui tujuan dari WBS dalam pencegahan korupsi di lingkungan kampung pada lingkup Kabupaten Biak Numfor.
Materi terakhir yang disampaikan oleh auditor dari BPKP Papua, M. Bayu Riyadi, yaitu mengenai penyimpangan yang terjadi pada pengelolaan keuangan desa yang pernah terjadi di Kabupaten Biak.
Pada sesi diskusi, peserta MPAK sangat antusias untuk menyampaikan pendapat maupun pertanyaan kepada para narasumber. Lima orang peserta yang mengajukan pertanyaan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPKP atas penyelenggaraan kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan yang sama dapat dilakukan secara kontinyu oleh BPKP. Beberapa pertanyaan terkait dengan pengelolaan keuangan desa disampaikan oleh para peserta dan ditanggapi dengan sangat jelas oleh narasumber.
(Kominfo BPKP Papua/FA)