Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara

Tugas Pokok Fungsi BPKP

Tugas Pokok dan Fungsi

PERWAKILAN BPKP PROVINSI MALUKU UTARA

 

Berdasarkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 20 Tahun 2014 sebagai instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BPKP, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara memiliki tugas:

  1. Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
  2. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum Negara;
  3. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan Kepala Daerah;
  4. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah Provinsi Maluku Utara;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud di atas, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan rencana dan program;
  2. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP;
  3. Pelaksanaan pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
  4. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pengurusan barang milik/kekayaan daerah atas permintaan pemerintah daerah;
  5. Pengawasan atas penyelenggaraan tugas pemerintahan yang bersifat strategis dan/atau lintas kementerian/lembaga/wilayah;
  6. Pengawasan terhadap kegiatan kebendaharaan umum negara di wilayah Provinsi Maluku Utara;
  7. Pemberian asistensi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah;
  8. Pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah;
  9. Pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan Negara/daerah, badan usaha milik Negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) dan kinerja Instansi Pemerintah Pusat/Daerah/BUMN/BUMD;
  10. Pengawasan terhadap BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Evaluasi terhadap pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja pada BUMN, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan BUMD atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Audit investigasi terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan Negara, BUMN, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pengawasan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara serta pemberian keterangan ahli kepada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan analisis dan penyusunan laporan hasil pengawasan serta pengendalian mutu pengawasan; dan
  14. Pelaksanaan administrasi Perwakilan BPKP.

Share