Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara

Visi Misi

Visi :

BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, dan memiliki  kompetensi yang mumpuni dipercaya oleh presiden untuk membantu dan menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, lingkup pengawasan yang menjadi perhatian BPKP adalah hal - hal yang bersifat strategis , makro, lintas sektoral, dan bersekala nasional. Kegiatan pengawasan difokuskan kepada pengawasan keuangan negara yang menyentuh rakyat banyak, terutama pro growth, pro job dan pro poor.

Pernyataan Visi mengacu pada hasil Rapat Pimpinan BPKP tanggal 31 Desember 2008 yang telah menyepakati Visi, Misi, dan Values BPKP sesuai dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Visi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara mengacu pada visi BPKP Pusat yaitu :

Pernyataan visi tersebut di atas pada hakekatnya merupakan penegasan jatidiri BPKP sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menggambarkan peran dan manfaat BPKP kepada Presiden ataupun stakeholders lainnya .

Dalam pernyataan visi tersebut di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1)    Sebagai auditor Presiden, BPKP berperan membantu pemerintah dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersihdan peningkatan kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara.

2)    Responsif, tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi pemerintah dan segera memberikan masukan.

3)    Interaktif, memperhatikan kepentingan atau kebutuhan stakeholders. BPKP akan menjalin kemitraan dengan stakeholders dan APIP lain dalam menjalankan perannya.

4)    Terpercaya, adanya kepercayaan akan mendorong stakeholders untuk memanfaatkan BPKP. Kepercayaan akan timbul jika BPKP terus menjaga profesionalisme, kompetensi, dan integritas.

Selaras dengan nilai-nilai luhur yang telah dipilih oleh BPKP Pusat yang diharapkan menjadi kata kunci yang dapat mengilhami seluruh staf BPKP dalam memaknai visi dan misi BPKP yang baru, nilai-nilai luhur tersebut adalah PIONIR 

 

Selain Nilai luhur yang menjadi tumpuan dalam berkinerja, sejalan dengan arahan Kepala BPKP dalam berbagai kesempatan, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara senantiasa memegang teguh prinsip “5 AS” dalam bekerja. Prinsip ini diharapkan dijiwai oleh seluruh insan BPKP dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya. Prinsip tersebut adalah :

1)    Kerja Cerdas

      Bekerja cerdas memiliki makna menggunakan seluruh kemampuan dan kompetensinya dalam melaksanakan tugas. Kecerdasan tidak hanya terbatas pada kemampuan teknis substantif semata namun juga secara emosional dan spiritual. Dalam situasi menumpuknya beban kerja, pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara dapat menentukan prioritas penyelesaian pekerjaan dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan dan hasil kerja yang diharapkan.Pemikiran lain dalam memaknai kerja cerdas adalah  bagaimana kita bisa menjadi lebih produktif dengan alokasi waktu kerja yang sama atau dengan menggunakan peralatan yang sama.

2)    Kerja Berintegritas

Pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara memegang teguh prinsip integritas dalam bekerja. Prinsip atau nilai inimengandung makna bahwa bekerja berlandaskan pada kejujuran, objektivitas, keberanian, konsistensi, dan konsekuensi. Kelima unsur dalam integritas tadi mendorong pegawai bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan integritas maka pegawai yang memiliki kepintaran atau banyak “akal” tidak terjebak dalam sikap dan cara padang untuk “minteri” atau ngakali”.

3)    Kerja Keras

Kerja keras adalah kebalikan dari sifat malas. Prinsip ini merupakan salah satu kunci dari hidup bahagia di dunia dan akhirat. Kerja keras dalam arti harfiah, yaitu bekerja sekeras mungkin, hal ini tentu saja tidak cukup. Sehingga kerja keras mesti dibarengi dengan pemanfaatan ilmu, sehingga bekerja keras dengan segenap kemampuan yang dimiliki dan tidak mudah pasrah atau kalah sebelum bertanding.

4)    Kerja Tuntas

Tuntas memiliki makna selesai atau paripurna. Oleh karena itu prinsip ini mendorong pegawai BPKP untuk senantiasa bekerja dengan tuntas sampai selesai dan tidak setengah-setengah. Ketuntasan ini sangat diperlukan dalam mewujudkan peran  BPKP yang berorientasi pada pengguna.

5)    Kerja Ikhlas

Ikhlas secara sederhana dapat dimaknai dengan menerima tanpa keluh kesah dan sumpah serapah, padanan dalam bahasa Jawa adalah “legowo”. Pegawai BPKP diharapkan bekerja dengan  ikhlasdi tempat kerja manapun, jenis pekerjaan apapun, sekalipun di luar jam kerja. Hal ini dijadikan prinsip agar Pegawai BPKP senantiasa siap dengan berbagai bentuk penugasan dan ditempatkan pada unit kerja BPKP di Seluruh Indonesia. Dengan demikian maka apapun yang datang pada kita, menyenangkan atau tidak, kita terima dengan legowo.

1.    Pernyataan Misi

Visi yang telah ditetapkan harus didukung dan dijabarkan melalui misi sehingga visi tersebut dapat tercapaisesuai harapan. BPKP pada hakekatnya bertujuan memberikan nilai tambah (value added) melalui dua peran yaitu aktivitas assurance dan consulting. Adapun misi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara mengacu pada misi BPKP Pusat sebagai berikut :

1)    Menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas Keuangan Negara yang mendukung tata kelola kepemerintahan yang baik dan bebas KKN.

2)    Membina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

3)    Mengembangkan kapasitas pengawasan intern pemerintah yang professional dan kompeten.

4)    Menyelenggarakan sistem dukungan pengambilan keputusan yang andal bagi auditor/pemerintah.

 

Keempat misi tersebut menggambarkan hal-hal yang seharusnya terlaksana, sehingga hal-hal yang masih abstrak terlihat pada visi akan lebih nyata terlihat pada misi. Keempatnya pada dasarnya ditetapkan dengan kesadaran akan perlunya keseimbangan antara pencapaian kinerja yang berorientasi pada manfaat dari keberadaan BPKP bagi stakeholders-nya dan kinerja-kinerja aspek pendukung berupa inovasi dan kualitas proses kerja internal serta peningkatan kapasitas internalnya.

Misi Pertamaberkaitan dengan peran Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara sebagaiunit kerja BPKP Pusat di Provinsi Maluku Utara, adalahpengawas intern pemerintah yang merujuk pada mandat BPKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008. BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas Keuangan Negara atas kegiatan lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan Presiden.  Misi ini juga merupakan pengakuan untuk menyerap aspirasi Presiden selaku shareholder BPKP yang dapat diterjemahkan sebagai tugas bagi BPKP dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kinerja program Pemerintah, dan mewujudkan iklim yang mencegah KKN. Ketiga aspirasi ini jelas-jelas sesuai dengan fungsi utama auditor internal di bidang good governance, pengelolaan risiko, dan penerapan sistem pengendalian yang tentu diperlukan guna mengamankan aset dan mencegah terjadinya kecurangan dan kesalahan sejak dini.

Misi kedua berkaitan dengan peran Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara sebagai pembina penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Provinsi Maluku Utara yang meliputi kegiatan-kegiatan seperti: Sosialisasi SPIPdan Pembimbingan dan konsultasi SPIP. Dengan peran ini diharapkan dapat terlaksana percepatan implementasi SPIP baik di instansi vertikal maupun pemerintah daerah. Sebagai pembina, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara juga harus mampu memberikan contoh atas penerapan implementasi SPIPdi Provinsi Maluku Utara.

Misi ketigaberkaitan dengan peran Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara membantu BPKPPusat dalammengembangkan kapasitas APIP yang meliputi: Pembinaan kompetensi APIP, Pembinaan JFA, serta sinergi dengan APIP lainnya. Pada misi ini lebih ditekankan pada pengembangan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia baik internal maupun eksternal.

Misi keempatberkaitan dengan peran Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara dalam membantu BPKPPusatdalam menyelenggarakan dukungan pengambilan keputusan presiden/pemerintah. Secara keseluruhan Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara membantu  menyediakan data dan informasi yang diperlukan BPKP Pusat untuk pengambilan keputusan oleh presiden/pemerintah.


Share