BPKP dan Itjen Kemendagri Bimbing APIP se-Malut Operasikan SISWASKEUDES

Bertempat di Aula Baycole Kantor Pemkab Halmahera Barat, telah dilaksanakan Kolaborasi Pengawasan Desa Melalui Workshop Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SISWASKEUDES) bagi APIP Se-Provinsi Maluku Utara. Workshop ini dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 12 April 2022 sampai dengan 13 April 2022. Adapun narasumber dalam kegiatan iniberasalItjen Kemendagri dan BPKP Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Edy Suharto, Inspektur Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, Tim Siswaskeudes BPKP, APIP Se-Provinsi Maluku Utara.

Dalam paparannya Itjen Kemendagri menjelaskan terkait Pengelolaan Dana Desa harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel, seorang APIP perlu melakukan pengawasan pengelolaan dan penggunaan dana desa di Wilayah Desa pada Kabupatennya dengan baik. Secara prinsip APIP tidak hanya mengawasi keuangan desa namun APIP juga harus memperhatikan risiko-risiko dalam tahapan pengelolaan keuangan desa yang akan menghambat mencapaian tujuan tersebut. Kebijakanpengawasan keuanganDesa diatur dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Lingkup pengawasan menurut permendagri ini dilakukan menyeluruh baik di level Itjen Kemendagri, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Untuk membantu implementasinya BPKP bersama Kemendagri bersama-sama menginisiasi dan membuat aplikasi bernama Sistem Pengawasan Keuangan Desa (SISWASKEUDES). Dengan aplikasi tersebut, diharapkan para APIP Kabupaten/Kota dapat lebih cepat bekerja dan menghasilkan output yang optimal dan sesuai standar yaitu SAIPI. Ke depan, aplikasi dapat dikembangkan untuk mendukung pengawasan desa yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dan Itjen.

Sementara Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa Wilayah II BPKP Pusat Akhmad Basori menyampaikan Siswaskeudes merupakan ide awal dari BPKP yang dikembangkan lebih lanjut bersama-sama dengan Itjen Kemendagri yang bertujuan mempermudah APIP dalam melakukan pengawasan. Sebagaimana diatur dalam SAIPI, pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta tindak lanjut. Fitur perencanaan pada Siswaskeudes mempertimbangkan risiko berupa faktor-faktor keuangan dan non keuangan. Untuk itu APIP harus memperhatikan risiko-risiko yang terjadi dalam pengelolaan dana desa seperti risiko minimnya pengetahuan Kepala Desa, penyelewengan penggunaan dana desa, jauhnya jarak desa ke ibukota kabupaten, maupun pengawasan yang dilakukan APIP.  Untuk itu dalam pelaksanaan pengawasan auditor dapat memfokuskan sasaran auditnya pada area yang menunjukkan risiko yang lebih tinggi. Pemahaman atas risiko ini amat penting selain auditormenguasai Aplikasi SISWASKEUDES agar dapat menjamin kualitaspengelolaan dana desa secara cepatdan akuntabel.

Dalam Workshop, peserta diajarkan untuk menginstal aplikasi serta mengoperasikan SISWASKEUDES yang dipandu oleh Tim Itjen Kemendagri dan Tim Siswaskeudes BPKP.

(Kominfo BPKP Malut/April)