Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Maluku Utara

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, Rizal Suhaili berkesempatan memberikan paparan mengenai tata kelola keuangan desa yang transparan dan partisipatif. Hal ini berkaitan erat dengan kasus-kasus yang marak terjadi sejak 2015 lalu yaitu sebanyak 900 kasus tentang penyelewengan dana desa yang terjadi sejak dana desa tersebut digulirkan.

BPKP mempunyai peran assurance dan consulting dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan. Selain itu, nantinya desa diharapkan dapat mengelola sumber daya yang dimiliki secara mandiri.  Oleh karena itu, BPKP mengembangkan sebuah aplikasi bernama SISKEUDES. Aplikasi ini merupakan aplikasi sederhana yang mudah digunakan untuk mengelola keuangan desa dan telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Selain itu, Aplikasi SISKEUDES ini dilengkapi oleh pengendalian internal melalui pembatasan otorisasi masing-masing user perangkat desa.

Untuk percepatan implementasi SISKEUDES diperlukan komitmen stakeholders dan perangkat desa, koordinasi lintas OPD yang telibat dalam Satuan Tugas Desa dan peran pendamping lokal desa. Kedepannya, aplikasi SISKEUDES ini akan diintegrasikan dengan berbagai aplikasi pendukung lainnya, diantaranya aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak, SISWASKEUDES dan lainnya.

Selain paparan mengenai tata kelola keuangan desa, moderator juga membuka sesi tanya jawab bagi para peserta rapat, tercatat sebanyak enam orang memberikan beberapa pertanyaan terkait pemaparan tersebut.

Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Maluku Utara dilaksanakan dari tanggal 25 Agustus 2019 sampai dengan 28 Agustus 2019.