Dalam rangka menjamin akuntabilitas kegiatan PBJ di bidang kesehatan, Pewakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT) atas Pengadaan Barang dan Jasa Penanganan COVID-19 Bidang Kesehatan Triwulan I pada Pemerintah Kota Ternate. Tujuan melakukan ATT PBJ ini untuk memastikan Pengadaan Barang dan Jasa Alat dan Material Kesehatan (Almatkes) COVID-19 dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Baca selengkapnya..Untuk mendukung peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, BPKP melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Akuntabilitas Kinerja pada Pemerintah Daerah. Kegiatan Bimbingan Teknis peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan tugas BPKP yakni melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi pada pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP. Pelaksanaan kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi dari strategi BPKP dalam pengawalan akuntabilitas keuangan dan pembangunan yang diarahkan pada pencapaian efektivitas dan efisiensi keuangan negara/daerah.
Baca selengkapnya..Program Pamsimas III yang telah dilaksanakan pada tahun 2016-2021 merupakan kelanjutan dari Program Pamsimas I dan II (tahun 2008-2015). Program Pamsimas III adalah instrumen pelaksanaan dua agenda nasional yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu (1) 100% akses air minum dan 100% sanitasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, dan (2) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Baca selengkapnya..Apakah pengumpulan bukti audit dapat dilakukan melalui permintaan klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak-pihak terkait?
Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 menjelaskan hal-hal khusus yang mengatur tata cara pengumpulan bukti Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yaitu salah satunya dengan meminta klarifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait. Dalam audit PKKN, permintaan klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak terkait tersebut dapat disampaikan oleh Auditor BPKP melalui Penyidik dan kemudian pelaksanaan klarifikasi atau konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait juga harus didampingi oleh Penyidik, yang kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Klarifikasi.
Baca selengkapnya..Ternate (29/03/2022) Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Program Pelatihan Mandiri (PPM) di Library Café BPKP Maluku Utara dengan materi “Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Manajemen Risiko”. Kegiatan ini dimoderatori oleh Koordinator Pengawasan Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A), Edy Pramono dengan narasumber oleh Tim Biro Manajemen Kinerja, Organisasi dan Tata Kelola, Meidina Sari selaku Koordinator Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi, Rahardian Widagdo Subkoordinator Reformasi Birokrasi, Sony Wimbo Handoko, dan Tulus Nugroho Adi Wicaksono.
Baca selengkapnya..Profile Perwakilan |
Sambutan Kepala Perwakilan |
Komposisi SDM |
Profile Perwakilan |
Profil Provinsi Maluku Utara |
Visi Misi |
Struktur Organisasi Perwakilan |
Kegiatan |
SIMDA |
Layanan Publik |
Rencana Strategis |
Perjanjian Kinerja Perwakilan |
Daftar Investaris BMN |
Daftar Informasi Publik |
Informasi Setiap Saat |
Informasi Serta Merta |
Informasi Berkala |
Permohonan Informasi |