In House Training Anti Korupsi
Berdasarkan Perpres 192 tahun 2014 tentang BPKP, salah satu fungsi dari BPKP adalah melaksanakan kegiatan pengawasan yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi. Untuk menjalankan fungsi tersebut, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku bekerja sama dengan Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Perikanan Negeri Tual menyelenggarakan kegiatan In House Training Anti Korupsi.
Kegiatan tersebut dilaksakan di Hotel Kimson, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara pada tanggal 4 s.d. 5 Juli 2022. Sdr. Sapto Agung Riyadi selaku Koordinator Pengawasan Kelompok JFA Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Maluku hadir dalam acara tersebut sebagai naras umber. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh anggota SPI dan beberapa ketua jurusan dan staf di Politeknik Perikanan Negeri Tual.
Materi yang disampaikan oleh nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah upaya pencegahan dan penanganan korupsi, pengendalian gratifikasi, dan penguatan SPI dalam pencegahan korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota SPI dan pegawai dari Politeknik Perikanan Negeri Tual yang hadir sebagai peserta dalam kegiatan In House Training Anti Korupsi tersebut. Setelah mengikuti kegiatan, Ketua SPI berkomitmen untuk segera mengusulkan kepada Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual untuk segera membentuk Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan Unit Pengelola Risiko di Politeknik Perikanan Negeri Tual.