Bimtek Impelementasi Good Corporate Governance (GCG) di PDAM Maluku

PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran yang strategis dalam penyediaan air minum untuk masyarakat. Oleh sebab itu, PDAM harus dikelola secara profesional dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada pemangku kepentingan dan sekaligus mampu menghasilkan keuntungan yang wajar untuk keberlanjutan usahanya.

Dalam rangka penerapan GCG di PDAM, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) implementasi GCG pada tiga PDAM di Provinsi Maluku yang serentak dilaksanakan pada pada tanggal 26 Januari s.d. 2 Maret 2016 yaitu:

1.    PDAM Kabupaten Maluku Tengah

2.    PDAM Kabupaten Buru

3.    PDAM Kabupaten Kepulauan Aru

Tujuan pelaksanaan bimbingan teknis adalah untuk memberikan pemahaman kepada Manajemen dan seluruh pegawai PDAM mengenai konsepsi GCG, serta bimbingan/fasilitasi kepada tim counterpart PDAM dalam menyiapkan dokumen infrastruktur GCG dan implementasinya sehingga praktik penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik dapat ditumbuhkembangkan dalam rangka memperkokoh dan meningkatkan pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang.

Pelaksanaan bimbingan teknis meliputi penyiapan/penyusunan dokumen infrastruktur GCG yang terdiri dari:

a.    Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance);

b.    Pedoman Kode Etik dan Perilaku (Code of Conduct);

c.    Pedoman Hubungan Kerja Dewan Pengawas dan Direksi (Board Manual);

d.    Piagam Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit Charter).

Dengan diterapkannya GCG di PDAM, diharapkan pengelolaan PDAM dapat lebih profesional dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip GCG, mendorong organ PDAM dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, membangun kesadaran akan adanya tanggungjawab sosial PDAM terhadap stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar PDAM, mengoptimalkan nilai perusahaan dengan cara meningkatkan penerapan prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan PDAM, meningkatkan kontribusi PDAM dalam perekonomian daerah dan nasional, serta meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi daerah dan nasional, khususnya di bidang penyediaan air minum.

(Kartika Titus Andani / Humas BPKP Maluku)