Percepat Pelaksanaan Investigasi BPKP-Polda Maluku Berkoordinasi

Koordinasi, terutama dalam penanganan kasus-kasus berindikasi tindak pidana korupsi, yang selama ini telah berjalan dengan baik dapat diintensifkan baik melalui jalur formal (kedinasan secara resmi) maupun informal. Jika melalui jalur informal maka perlu diikuti dengan komunikasi secara resmi kedinasan. Selain itu, koordinasi dapat dimulai sejak awal penanganan kasus tanpa menunggu kasus tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan. Hal ini dilakukan agar penanganan kasus lebih terarah, fokus, dan mengurangi kemungkinan terjadinya kekurangcukupan bukti yang dapat dikumpulkan.

Lebih lanjut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku menyampaikan, bahwa kunjungan kerja ini merupakan salah satu upaya realisasi peran BPKP dalam strategi pengawasan melalui peran Represif, yang merupakan salah satu dari tiga pilar utama strategi pengawasan yang terdiri dari; Preemtif, Preventif, Represif. Peran Preemtif, menekankan pada penciptaan kondisi dan kesadaran tentang pentingnya pengawasan yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, sosialisasi, dan pelatihan. Peran Preventif, berkaitan dengan pencegahan penyimpangan melalui kegiatan pendampingan, evaluasi dan monitoring. Dalam menjalankan peran Represif ini, BPKP berfungsi sebagai pendukung Criminal Justice System bersama aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, yang diwujudkan dalam kegiatan audit investigasi, penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku, yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus, Sulistiono, meyambut baik rencana pihak BPKP Perwakilan Maluku dan akan terus berkoordinasi dalam penanganan kasus-kasus berindikasi Tindak Pidana Korupsi. Sinergitas Polda dan BPKP diperlukan dalam mengeksekusi pemecahan kasus-kasus yang berindikasi tipikor yang cukup banyak menjadi perhatian masyarakat.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku juga memperkenalkan Kabid Investigasi yang baru, Zainuri sebagai pengganti Kabid Investigasi sebelumnya, Ahmad Muhyidin, yang mendapat amanah sebagai Kabid Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara. Menurut Zainuri, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku akan memberikan prioritas yang lebih dalam penuntasan kasus-kasus yang diduga mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi sepanjang kasus yang dimintakan telah memenuhi kecukupan dokumen-dokumen yang diperlukan baik dalam audit investigasi maupun penghitungan kerugian keuangan negara. Untuk itu, dukungan dan kerjasama serta komunikasi yang efektif perlu dibangun antara BPKP dan Polda Maluku.

(Humas BPKP Maluku)