Pra Rakor Pengawasan Intern Keuangan

Presiden Joko Widodo dalam arahannya kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah, dan BUMN dalam forum Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, di Bali pada tanggal 25 Maret 2022     mengingatkan kepada para Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memeriksa kembali belanja pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ada begitu banyak produk yang dapat diproduksi di dalam negeri yang selama ini dibeli dari produk impor, seperti: CCTV, alsintan, tempat tidur rumah sakit, alat tulis dan lain sebagainya. Beberapa poin yang disampaikan Presiden untuk mendorong belanja produk dalam negeri yaitu:

?     Total APBD untuk pengadaan barang dan jasa seluruh Pemda di Indonesia sebesar Rp535 triliun. Jika 40% belanja tersebut digunakan untuk membeli produk dalam negeri, diprediksi mampu mengerek pertumbuhan ekonomi sebesar 1,7%.

?     Sedang di Pemda se Provinsi Lampung sebesar Rp6,57T, dimana P3DN untuk :

ü  Barang Rp2,14T,

ü  Jasa Konsultan 290M,

ü  Jasa Lainnya Rp755M

ü  Konstruksi Rp3,22T,

ü  Sehingga total P3DN RUP Rp6,41 atau 97,60% jauh lebih tinggi dari standar yang diwajibkan secara nasional, sebanyak 71.293 paket.

?     Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mempermudah proses penerbitan sertifikat SNI atau persyaratan lainnya bagi UMKM serta mendorong UMKM yang berkualitas untuk masuk dalam e-Katalog.

?     KementerianKeuangan, BPKP dan APIP agar mengawasi pengadaan B/J. Bahkan Presiden mengingatkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi pemotongan DAK bagi Pemerintah Daerah yang kurang bersemangat dalam penggunaan produk dalam negeri.

 

Arahan Presiden tersebut selanjutnya diformalkan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 yang menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, antara lain untuk:

1.  Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Pemerintah Daerah paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMK dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri;

2.  Membentuk Tim P3DN pada Pemerintah Daerah;

3.  Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan Koperasi pada Katalog Sektoral/Katalog Lokal;

4.  Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMK dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah pada semua kontrak kerja sama.

Langkah tersebut perlu didorong dan diawasi bersama, melalui kolaborasi pengawasan antara BPKP dengan APIP di Provinsi dan Kabupaten/Kotase Provinsi Lampung, dan secara periodik melaporkan melalui metode yang sudah disiapkan.

Koordinasi dan kolaborasi pengawasan dalam rangka mendorong keberpihakan Pemda di Provinsi Lampung terhadap pengutamaan dan percepatan penggunaan produk dalam negeri serta penggunaan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dari hasil produk dalam negeri mulai dari perencanaan, pengalokasian dan realisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sinergi monitoring P3DN antara BPKP dan APIP daerah ini sudah didukung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 050/1108/IJ tanggal 9 Mei 2022 hal Pelaksanaan Monitoring P3DN pada Pemerintah Daerah.

Dalam sinergi monitoring tersebut, BPKP dan APIP daerah akan melakukan monitoring mulai dari kebijakan di Pemerintah Daerah terkait P3DN, komitmen pengadaan produk dalam negeri yang direncanakan masing-masing Pemerintah Daerah, progres realisasi belanja produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, serta memantau permasalahan atau hambatan yang dihadapi oleh masing-masing pemerintah Daerah terkait percepatan realisasi belanja produk dalam negeri.

Sektor UMK dan Koperasi  mendapat perhatian yang sangat serius dari Bapak Presiden. Hal ini ditunjukkan dengan arahan untuk merealisasikan pengadaan barang/jasa paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk UMK dan Koperasi.

Salah satu sektor UMK dan Koperasi di wilayah Provinsi Lampung yang memiliki potensi sangat besar adalah pada sektor pariwisata dan industri kreatif. Kita berharap pasca pandemik Covid-19 dan kebijakan pemerintah untuk Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, maka UMK dan Koperasi pada sektor pariwisata dan industri kreatif di Provinsi dan Kabupaten/Kota Lampung akan segera menggeliat dan bangkit kembali.

Untuk langkah tindak awal dalam rangka kegiatan  Pra Rakor Pengawasan Intern yang dilaksanakan pada 17 Mei 2022 di Aula Gedung Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, dan Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembanguan se Provinsi Lampung  dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 dengan tema “Akselerasi Pemulihan Ekonomi Daerah Melalui Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri Di Provinsi Lampung’’

Demikian press release ini kami sampaikan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan memberikan keberkahan bagi kita semua dalam melaksanakan amanah dan tugas kita.