Rapat Koordinasi

Bandar Lampung – Senin (26/04). Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro mendampingi Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah (PPKD), Raden Suhartono dalam acara Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Senin tanggal 26 April 2022 di Mahan Agung Komplek Rumah Dinas Gubernur Lampung. Acara rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung, Bupati dan Walikota se-Lampung, Pejabat eselon I dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, Forkompimda Provinsi Lampung serta Kepala Dinas dan admin MCP dari masing-masing pemerintah daerah.

Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilaksanakan KPK selama ini yang telah membantu pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung dalam melakukan pencegahan korupsi di berbagai sektor. Arinal menyampaikan dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerjasama lembaga-lembaga dan pihak-pihak yang berwenang agar berjalan efektif. Salah satu kegiatan utama yang perlu dilakukan Kepala Daerah untuk pencegahan korupsi yaitu dengan berkonsultasike BPKP terutama saat melakukan penyusunan APBD. Arinal menegaskan kepada seluruh kepala daerah yang hadir untuk selalu berkonsultasi dan meminta pendampingan kepada BPKP pada saat menyusun APBD agar tidak keliru dan meminimalisir adanya inefisiensi anggaran. Arinal juga memberikan apresiasi atas layanan pendampingan dan consulting yang selama ini telah dilaksanakan secara baik oleh Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Dalam sambutan dan arahan selanjutnya, Deputi PPKD, Raden Suhartono menyampaikan mengenai tugas dan fungsi BPKP dan pentingnya implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi pemerintah daerah dalam mengawal sasaran strategis pemerintah daerah. Selanjutnya Raden menyampaikan delapan identifikasi titik rawankorupsi yang perlumendapatperhatianbagikepaladaerahyaitu, Perencanaandanpenganggaran APBD, PengadaanBarang/Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, OptimalisasiPajak Daerah, ManajemenAset Daerah, Tata KelolaKeuanganDesa.  RadenmenekankankepadaseluruhKepala Derah yang hadir pada saat perencanaan dan penganggaran APBD risiko yang perlu dimitigasi yaitu adanya markup anggaran, pengalokasian pokok-pokok pikiran yang tidak sah, keterlambatan pengesahan APBD, dan praktik suap/gratifikasi dalam pengesahan APBD. Untuk memitigasi delapan titik rawan korupsi tersebut, pemerintah daerah dapat memperkuat implementasi dari setiap sub unsur dalam SPIP.

Pada acara rakor ini dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas BMD dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi oleh Kepala Daerah se-Lampung disaksikan oleh Narasumber yang hadir termasuk Deputi PPKD. Pemaparan materi selanjutnya dari narsumber KPK Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Yudhiawan yang menyampaikan materi capaian Indeks MCP, pemaparan dari narsumber Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro dengan materi Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan yang terakhir pemaparan dari Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana yang menyampaikan materi tentang Pendidikan Anti Korupsi. Dalam kesempatan ini KPK menyampaikan Provinsi Lampung sebagai daerah percontohan pendidikan anti korupsi.

Humas BPKP Lampung