Penyerahan Piagam Penghargaan SPIP Level 3 dan MRI Level 3 BPKP

Pringsewu - Senin (18/4) Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima penghargaan dari BPKP atas prestasinya dalam pencapaian SPIP Level 3 dan MRI Level 3. Acara penyerahan Piagam Penghargaan SPIP Level 3 dan MRI Level 3 dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 April 2022 bertempat di Ruang tamu utama Kantor Bupati Pringsewu. Turut hadir dalam acara tersebut Sekda, Inspektur dan 6 Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan dilakukan oleh Sumitro, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung mewakili Pimpinan BPKP kepada Hi. Sujadi Bupati Pringsewu. Hi. Sujadi Saddat, Bupati Pringsewu mengartikan penghargaan yang didapatkan sebagai sebuah penghormatan sekaligus tanggung jawab.

Sujadi sangat berterima kasih kepada BPKP karena selama ini telah didampingi, bahkan bagaikan mendidik dan merawat anak sendiri karena merasa telah diperhatikan secara penuh. Itulah yang dirasakan dan disampaikan oleh Sujadi dalam acara tersebut. Bahkan, hasil yang didapatkan tidak hanya dinilai oleh BPKP yang menjadi tugasnya, melainkan juga oleh pihak lain seperti KPK.

Sementara Sumitro, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung menyampaikan bahwa menurut penilaiannya, Pemerintah Kabupaten Pringsewu sudah berhasil meraih tripel 3. Istilah dari Sumitro ini menggambarkan bahwa baik APIP, SPIP, dan MRI Pringsewu berhasil meraih Level 3.

Kapabilitas APIP Level 3 (Integrated) telah diperoleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu per 27 Desember 2019 yang artinya Inspektorat Kabupaten Pringsewu mampu menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu program/kegiatan dan mampu memberikan konsultansi pada tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern.

Pasal 11 PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP menyatakan bahwa peran APIP yang efektif ditandai dengan kemampuan APIP untuk:

            ?           Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan dan 3E;

            ?           Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas MR;

            ?           Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. 

Sementara, SPIP Level 3 (Terdefinisi) berarti Pemkab Pringsewu telah mampu mengelola kinerjanya dengan baik, tidak hanya mampu merumuskan kinerja beserta indikator dan targetnya saja, tetapi juga telah mampu menyusun strategi pencapaian kinerja berupa program dan kegiatan yang efektif dalam upaya pencapaian target kinerja tersebut. Pengendalian telah dibangun dan diimplementasikan pada seluruh program dan kegiatan.

Pemkab Pringsewu juga telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja. Akan tetapi, belum terdapat evaluasi terhadap efektivitas pengendalian dan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) tersebut.

Manajemen Risiko Indeks (MRI) adalah indeks yang menggambarkan kualitas penerapan manajemen risiko di lingkup Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah yang diperoleh dari perhitungan parameter penilaian pengelolaan risiko.

Pemkab Pringsewu telah mencapai MRI Level 3 yang berarti bahwa Pemkab Pringsewu telah menyusun dan mengimplementasikan kebijakan pengelolaan risiko (termasuk risiko korupsi) pada seluruh unit kerja.

Efektivitas pengelolaan risiko tersebut perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan secara terus-menerus agar Pemkab Pringsewu dapat mengelola risikonya dengan lebih baik dan tujuan pembangunan – visi misi Kepala Daerah dapat terkawal dengan baik.

Humas BPKP Lampung