Rapat Koordinasi

Bandar Lampung – Kamis (24/02) IPWL adalah Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat,  rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dasar hukumnya ada di Kepmenkes No. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan Permenkes No. 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor.

Berikut adalah gambaran terkait sarana prasarana RSUD di Wilayah Provinsi Lampung :
-    Satu Rumah Sakit, yakni RS Jiwa Daerah Provinsi Lampung telah memiliki sarana dan prasarana rehabilitasi narkoba;
-    14 (Empat Belas) RSUD belum memiliki sarana dan prasarana rehabilitasi narkoba;
-    RSUD Dadi Tjokrodipo telah menjadi Instansi Penerima Wajib Lapor.
Kondisi tersebut disebabkan karena:
-    Di dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal) yang diwajibkan memiliki fasilitas tersebut hanyalah RS yang melayani kejiwaan;
-    Untuk mempunyai sarana dan prasarana rehabilitasi narkoba RSUD harus terlebih dahulu menjadi IPWL yang ditunjuk pemerintah.
Berikut adalah syarat menjadi IPWL:
Dalam Pasal 3 PMK No 4 Tahun 2020 harus memenuhi syarat:
-    memiliki izin operasional yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-    ketenagaan;
-    mampu memberikan pelayanan terapi Rehabilitasi  Medis Narkotika;
-    memiliki fasilitas  pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap yang memenuhi standar pelayanan rehabilitasi Narkotika.
Itulah alasan kenapa Seluruh Rumah Sakit Umum di Provinsi Lampung belum memiliki Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Narkoba
Sehingga dalam acara Rapat Koordinasi Operasionalisasi IPWL yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 24 Fbruari 2022, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Bapak Sumitro menyampaikan saran perbaikan, sebagai berikut:
Dengan semakin meningkatnya kasus narkoba di Provinsi Lampung, kami mendorong agar:
1.    Rumah Sakit menyediakan anggaran utk pelayanan napza serta pembangunan sarpras rehabilitasi; dan
2.    Melakukan koordinasi dengan BNN.

Selain itu, Kepala perwakilan juga memberikan sebuah nasehat untuk kita semua:
-    Sejak dini ajarkan agama dengan benar.
-    Sesibuk apapun kita, nomor satukan dan mesra-lah dengan  keluarga : istri / suami, anak-anak.
-    Sejak anak dapat diajak bicara, beritahu dan ajarkan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
-    Jangan terlalu memanjakan anak-anak.
-    Jangan cari cara mudah untuk menyenangkan dan menenangkan anak.
-    Tambah kesabaran kita selaku orang tua dalam mendidik anak-anak.
-    Beritahu ke anak-anak tentang bahayanya : narkotika, pergaulan bebas dan LGBT.
Acara Rapat Koordinasi Operasionalisasi IPWL yang bertempat di kantor Gubernur Lampung ini dibuka oleh Asisten 1, Bapak Qodratul Imam mewakili Gubernur Provinsi Lampung. Selain Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, turut hadir dalam acara tersebut :
-    Kepala BNN Lampung, Brigjen Pol Edy Swasono;
-    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Lampung; dan
-    Direktur RSUD se-Lampung.

Humas BPKP Lampung