LATAR BELAKANG

Korupsi di Indonesia dilakukan secara sistemik sehingga perlu penanganan yang sistematis. Hal tersebut sejalan dengan UNCAC tahun 2003 yang telah diratifikasi dengan Undang-undang No. 7 tahun 2006. Dalam article 5 UNCAC tahun 2003 disebutkan bahwa pencegahan korupsi juga harus dilakukan seiring dengan upaya represif dalam pemberantasan korupsi. Untuk pencegahan korupsi memerlukan instrumen yang dapat memperkuat pengendalian intern instansi pemerintah.

FRAUD CONTROL PLAN - BPKP

  • BPKP sedang dan terus mengembangkan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi korupsi.
  • Sistem tersebut ditandai dengan adanya atribut-atribut yang spesifik yang merupakan pendalaman atau penguatan dari sistem tata kelola setiap organisasi yang telah ada yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi masing-masing organisasi pemerintah.

ALUR FRAUD CONTROL PLAN



FRAMEWORK FRAUD CONTROL PLAN



10 ATRIBUT FRAUD CONTROL PLAN

  1. Kebijakan Terintegrasi
  2. Struktur Pertanggungjawaban
  3. Penilaian Risiko Fraud
  4. Kepedulian Karyawan
  5. Kepedulian Pelanggan Masyarakat
  6. Perlindungan Pelapor
  7. Sistem Pelaporan Fraud
  8. Pelaporan Eksternal
  9. Standar Investigasi
  10. Standar Perilaku dan Disiplin


SIKLUS FRAUD CONTROL PLAN



PENDEKATAN EVALUASI