Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur

Akuntabilitas Keuangan Penanganan Covid-19

Peraturan Terkait Akuntabilitas Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19

Undang-Undang/Perpu

1. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

2. Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

3. Perpu RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahaykan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan

Peraturan Pemerintah RI

1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana

2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana

3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan  Covid-19

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

1. S-336/K/2020 Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

2. Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-5/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

3. Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka ercepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa

1. Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat

2. SE LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19

Kementerian Keuangan

1.  Peraturan Menkeu RI Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19

2. Keputusan Menkeu RI Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19

Kementerian Dalam Negeri

1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah

2. Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah

3. SE Mendagri Nomor 700/859/IJ tentang Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam Masa Penanganan Covid-19

4. Keputusan Bersama Kemendagri Kemenkeu Nomor 119/2813/SJ tentang Percepatan Penyesuaian APBD 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Tertinggal

1. SE Menteri Desa dan PDT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai

2. SE Menteri Desa dan PDT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE Menteri Desa dan PDT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai

Kementerian Kesehatan

1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/278/2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

KPK

SE KPK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Pemda Provinsi Kalimantan Timur

1. Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana Daerah


Share