Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur

Telaah Sejawat APIP

Peningkatan Kapabilitas APIP

Kapabilitas APIP adalah kemampuan yang harus dimiliki APIP agar dapat melaksanakan tugas-tugas secara efektif, sehingga penguatan APIP adalah hal penting untuk dapat mencegah potensi korupsi serta berperan dalam memastikan tujuan program pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik. KPK juga melihat pentingnya penguatan APIP menjadi salah satu area intervensi. Untuk menguatkan efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern diperlukan APIP yang mampu melakukan melaksanakan pengawasan intern atas penyelenggraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. APIP diharapkan mampu:

1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah,

2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, dan

3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Internal Audit Capability Model (IA-CM) adalah model yang menggambarkan hal-hal mendasarkan yang mewujudkan pengawasan intern sektor publik yang efektif. Tingkat kapabilitas dengan model ini dibagi menjadi 5 level yaitu mulai dari terendah Level 1 (Initial), Level 2 (Infastrukture), Level 3 (Integrated), Level 4 (Management), Level 5 (Optimizing). Diharapkan pada level 3, 4 dan 5 APIP dapat Praktik profesional dan manajemen audit intern diterapkan secara seragam sampai kepada kemampuan menintegrasikan informasi lintas unit organisasi untuk mengembangkan tata kelola dan manajemen resiko serta pengembangan yang berkelanjutan.

Secara ringkas level (IA-CM) dan matriknya disampaikan dibawah ini:

Dalam rangka pengukuran penilaian, terdapat 3 komponen yang mempengaruhi efektivitas peran APIP yaitu Dukungan Pengawasan (enabler), Aktivitas Pengawasan (delivery), dan Kualitas Pengawasan (result). Dukungan pengawasan terdiri dari pengelolaan SDM, Praktik Profesional, Akuntabilitas dan Manajeman Kinerja, dan Struktur Tata Kelola. Aktivitas Pengawasan dalam bentuk peran dan layanan yang terdiri dari Asurance (audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan) serta konsultansi (bimbingan teknis, asistensi, dan sosialisasi). Sedangkan untuk kualitas pengawasan APIP harus dapat mewujudkan peran yang efektif dalam rangka pencapaian dalam tujuan organisasi yaitu:

1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efesiensi, dan efektivitas (3E).

2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko.

3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.

Kualitas hasil pengawasan di atas terlihat dari temuan pengawasan APIP, tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi APIP, pemanfaatan hasil pengawasan APIP oleh manajemen K/L/D dan stakeholders lainnya, derajat integrasi tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian yang dibangun dari berbagai kegiatan asurans, serta atensi dan rencana aksi yang dibangun dari berbagai jasa konsultansi APIP.

 


Share