JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR (JFA)
Jabatan Fungional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan lebih lanjut terkait Jabatan Fungsional Auditor dapat di lihat pada Peraturan Menteri Negara Pendayaagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.
Peraturan lain terkait ke-JFA-an dapat dilihat pada laman Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
PROFIL BPKP KALIMANTAN TIMUR |
Profil Pimpinan |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Barang Milik Negara |
Visi dan Misi |
Beranda |
Agenda Pimpinan |
Maklumat Pelayanan |
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH |
Sekilas tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) |
Ruang APIP |
BULETIN INTERNAL |
Buletin Etam |
DAFTAR INFORMASI PUBLIK |
Prosedur Layanan Informasi |
Informasi Tersedia Setiap Saat |
Informasi Serta Merta |
Informasi Berkala |
PPID BPKP |
AKUNTABILITAS |
Ringkasan Laporan Keuangan |
Ringkasan Akuntabilitas Kinerja |
Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa |
Penyampaian LHKPN |
Galeri Foto Kegiatan |
Penghargaan |
Kinerja |
Indeks Kepuasan Layanan |
INFORMASI LAIN |
Himpunan Peraturan Jabatan Fungsional Auditor |
APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH |
Telaah Sejawat APIP |
Selayang Pandang Internal Audit Capability Model |
Wilayah Kerja |
Wilayah Kerja |
LOWONGAN 2021 |
Lowongan PPNPN |
Jl. MT Haryono No. 19, Samarinda 75124
Telepon: 0822-5050-1979 / 0541-743063
Faksimile: 0541-743141
Pengaduan, Saran dan Masukan Silakan Klik @bpkpkawal
Surat-E: kaltim@bpkp.go.id; layanan.informasi_kaltim@bpkp.go.id