Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur

Himpunan Peraturan JFA

JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR (JFA)

Jabatan Fungional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Penjelasan lebih lanjut terkait Jabatan Fungsional Auditor dapat di lihat pada Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya.

Peraturan lain terkait ke-JFA-an dapat dilihat pada tautan berikut Daftar Aturan dan FAQ Penerapan JFA.


Share