Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur

Permohonan Informasi

Prosedur Layanan Informasi

Pemohon dapat mengunjungi website https://eos.bpkp.go.id/ppid/public/ atau kantor BPKP setempat untuk mengajukan permintaan informasi.

  1. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja layanan informasi secara lengkap, terdiri atas:
  2. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/mencantumkan nomor surat jawaban dan tanda pengenal.
  3. Dokumen yang tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir diserahkan kepada staf PPID untuk diarsipkan

Share