Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan

Sejarah

Sejarah Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan tidak dapat dilepaskan dari sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Dengan Besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 secara eksplisit ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, dapat dikatakan aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN).

Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal.

Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal. Sedangkan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, semula adalah Kantor Pengawasan Anggaran Negara (KPAN) yang merupakan instansi vertikal di bawah Kanwil V DJKPN Surabaya yang membawahi dua Provinsi, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, berkedudukan di Jln. DI Panjaitan Banjarmasin.

Pada tahun 1983 terbit Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya.

Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan Presiden No 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif.

Sesuai arahan Presiden RI tanggal 11 Desember 2006, BPKP melakukan reposisi dan revitalisasi fungsi yang kedua kalinya.  Reposisi dan revitalisasi BPKP diikuti dengan penajaman visi, misi, dan strategi. Visi BPKP yang baru adalah “Auditor Intern Pemerintah yang Proaktif dan Terpercaya dalam Mentransformasikan Manajemen Pemerintahan Menuju Pemerintahan yang Baik dan Bersih”, yang kemudian disempurnakan menjadi “Auditor Presiden yang Responsif, Interaktif, dan Terpercaya, untuk Mewujudkan Akuntabilitas Keuangan Negara yang Berkualitas”. Dengan visi ini, BPKP menegaskan akan tugas pokoknya pada pengembangan fungsi preventif.

Bersamaan dengan reposisi dan revitalisasi peran ini, BPKP Kalimantan Selatan meningkatkan sarana prasarana berkinerja dengan menempati bangunan kantor baru di Jl. A. Yani Km 33 Loktabat Selatan Banjarbaru. Kepindahan kantor ini juga dimaksudkan untuk mempermudah akses koordinasi dengan pemerintah provinsi yang memindahkan kantor pemerintahannya ke Banjarbaru.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagai penjabaran lebih lanjut dan pelaksanaan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah mendudukkan dan memberikan kewenangan kepada BPKP, antara lain, untuk berperan sebagai Pembina Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemerintah. Sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara, BPKP mendapat kepercayaan dari Presiden untuk mengawal dan mendorong pelaksanaannya.

Tugas dan fungsi BPKP semakin banyak dan beragam, baik sebagai penjamin mutu “assurance” maupun pemberi jasa konsultasi “consulting”. Seiring bertambahnya peran tersebut dan terjadinya pemekaran pemerintah daerah, maka BPKP juga  melakukan pemekaran Perwakilan BPKP. Sejak akhir tahun 2011, dengan dibentuknya Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, maka wilayah kerja Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan  tidak lagi membawahi Provinsi Kaliamantan Tengah.

Pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mengusung semangat untuk terus bekerja dengan semboyan “kerja kerja kerja”, BPKP kembali mereposisi dan merevitalisasi keberadaanya sesuai dengan mandat presiden di dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor  9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat.

BPKP berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional. Dengan kedudukan ini maka BPKP kembali merumuskan visi menjadi “Auditor Internal Pemerintah RI yang berkualitas Dunia untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Nasional”.

BPKP mengejawantahkan mandat tersebut ke dalam 4 Fokus/dimensi pengawasan yang dikenal dengan “Catur Dharma’  BPKP yakni;

•          Pengawasan Pembangunan Nasional,

•          Kontribusi untuk Peningkatan Ruang Fiskal,

•          Pengamanan Aset Negara/Daerah dan

•          Mendorong Perbaikan Governance System 

Perwakilan BPKP Kalimantan Selatan, saat ini,  dibawah kepemimpinan Kepala Perwakilan, Salamat Simanullang senantiasa menumbuhkan semangat guyup rukun untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPKP di Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan berfungsinya pengawasan yang optimal dan kredibel, diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat secara akuntabel.


Share