Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan bahwa susunan organisasi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas:
1. Bagian Umum
- Subkoordinator Keuangan
- Subkoordinator Kepegawaian
- Subkoordinator Pengelolaan barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan
2. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (IPP)
3. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD)
4. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Akuntan Negara (AN)
5. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Pengawasan Bidang Investigasi
6. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP (P3A)
PROFIL BPKP Kalimantan Selantan |
VISI MISI |
STRUKTUR ORGANISASI |
SUMBER DAYA MANUSIA |
TUGAS dan FUNGSI |
SEJARAH |
WILAYAH KERJA |
PENGANTAR KEPALA PERWAKILAN |
DOKUMEN PUBLIK |
LAPORAN KEUANGAN |
LAPORAN KINERJA |
RENCANA STRATEGIS |
PERJANJIAN KINERJA |
RENCANA AKSI |
RENCANA UMUM PENGADAAN |
INFORMASI TERKAIT KALSEL |
Kuliner Kalimantan Selatan |
INFORMASI PUBLIK |
INFORMASI SERTA MERTA |
INFORMASI SETIAP SAAT |
PENGHARGAAN UNTUK BPKP KALSEL