Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan

PROSEDUR LAYANAN INFORMASI

Prosedur Layanan Informasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan sebagai berikut:

A. Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

  1. Pemohon dapat mengunjungi website www.bpkp.go.id atau kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengajukan permintaan informasi.
  2. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja layanan informasi secara lengkap, terdiri atas:
  3. Pemohon informasi juga dapat melakukan permohonan informasi publik BPKP melalui online.
  4. Formulir Permintaan Informasi diserahkan kepada Petugas Layanan Informasi yang akan mencatat informasi tersebut ke Register Permintaan Informasi lalu memberikan nomor pendaftaran.
  5. Petugas Layanan Informasi mengakses data base dan website untuk mencari informasi yang diminta. Jika tersedia di data base dan website, Petugas Layanan Informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada Pemohon Informasi dan mencatat tindakan yang telah dilakukan dalam Register Permintaan Informasi selanjutnya mengarsipkan Formulir Permintaan Informasi.
  6. Jika tidak dapat mengakses, paling lambat hari kerja berikutnya, formulir permintaan informasi disampaikan kepada Staf PPID Bidang Layanan Informasi yang akan menyampaikan kumpulan surat permintaan informasi kepada PPID Unit Kerja Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
  7. PPID Unit Kerja Perwakilan menganalisa daftar permintaan informasi, apakah termasuk dikecualikan atau tidak. Jika diperlukan, PPID Unit Kerja
    Perwakilan dapat berkoordinasi dengan PPID Pusat/Deputi Pembina apakah bisa diberikan atau tidak, dengan mengajukan surat resmi selambat-lambatnya di hari kerja berikutnya. Jika waktu tidak memungkinkan, koordinasi dapat dilakukan secara lisan disusul dengan surat resmi. PPID Pusat/Deputi Pembina memberikan jawaban selambat-lambatnya dua hari kerja berikutnya. Hasil analisa berdasarkan jawaban dari PPID Pusat/Deputi Pembimbing disampaikan kembali kepada Staf PPID paling lambat hari kerja berikutnya.
  8. Jika hasil analisa menyatakan permintaan informasi termasuk informasi yang dikecualikan, Staf PPID segera membuat surat jawaban resmi kepada Pemohon Informasi dan mengirimkannya paling lambat dua hari kerja berikutnya.
  9. Jika hasil analisa menyatakan permintaan informasi termasuk informasi yang tidak dikecualikan, Staf PPID menyampaikan permintaan informasi kepada pemilik informasi (sumber informasi) paling lambat hari kerja berikutnya.
  10. Pemilik informasi menyediakan informasi yang dibutuhkan selambatlambatnya 5 hari kerja berikutnya dengan menginformasikan kepada Staf PPID waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi.
  11. Berdasarkan hasil analisa dan informasi dari pemilik informasi, Staf PPID segera membuat dan mengirimkan surat jawaban resmi kepada pemohon informasi terkait informasi yang dibutuhkan, selambat-lambatnya dua hari kerja berikutnya.Jika informasi telah tersedia, pemilik informasi menyerahkan kepada Staf PPID untuk diserahkan kepada Pemohon Informasi melalui Petugas Layanan Informasi. Petugas Layanan Informasi mencatat dalam Register Informasi Siap Ambil untuk disampaikan kepada pemohon.
  12. Pemohon dapat mengambil informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/mencantumkan nomor surat jawaban dan tanda pengenal.
  13. Dokumen yang tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir diserahkan kepada Staf PPID untuk diarsipkan.

B. Mekanisme Pengajuan Keberatan Layanan Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan pernyataan keberatan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan-alasan sebagai berikut:
    • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
    • tidak disediakannya informasi berkala
    • tidak ditanggapinya permintaan informasi
    • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
    • tidak dipenuhinya permintaan informasi
    • pengenaan biaya yang tidak wajar
    • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 14/2008.
  2. Permohonan keberatan dapat dilakukan di meja layanan informasi secara lisan maupun tertulis.
  3. Pemohon Informasi wajib mengisi Register Keberatan yang sekurang-kurangnya memuat:
    • Nomor
    • Tanggal diterimanya keberatan
    • Identitas lengkap pengaju keberatan
    • Alasan pengajuan keberatan
    • Waktu pemberian tanggapan keberatan
    • Nama dan tanda tangan pengaju keberatan serta petugas yang menerima pengajuan keberatan.
  4. Dalam hal keberatan diajukan secara lisan, Petugas Informasi mengisikan formulir di atas berdasarkan keterangan pemohon dan ditandatangani oleh pemohon.
  5. Unit kerja yang menerima pengaduan menyampaikan surat keberatan kepada PPID Pusat selaku koordinator. Petugas Informasi Pusat mencatat informasi tersebut dalam Buku Daftar Keberatan dengan mencantumkan referensinya.
  6. Petugas Informasi Pusat menyampaikan surat keberatan kepada PPID Pusat untuk disampaikan kepada atasan PPID Pusat untuk mengambil kebijakan untuk menguatkan keputusan PPID Pusat atau menggugurkannya.
  7. Jika Atasan PPID Pusat menggugurkan keputusan PPID Pusat, informasi yang diminta segera diserahkan kepada Pemohon.
  8. Apabila Atasan PPID Pusat menguatkan putusan PPID Pusat, maka dapat memberikan tanggapan atas keberatan tersebut secara tertulis disertai alasannya.
  9. Tanggapan disampaikan oleh PPID Pusat kepada Petugas Informasi Unit Kerja Perwakilan untuk dicatat dan dikirimkan dengan surat tercatat.
  10. Surat Tanggapan Keberatan sekurang-kurangnya memuat:
    • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
    • Tanggapan/jawaban tertulis Pimpinan Badan Publik atas keberatan yang diajukan
    • Perintah kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bersangkutan apabila keberatan dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya
    • Jangka waktu pelaksanaan perintah.
  11. Tanggapan dikirimkan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan.

C. Upaya atas Tidak Ditanggapinya/Tidak Puasnya Jawaban Keberatan terhadap Permohonan Informasi Publik

  1. Jika tidak puas, Pemohon memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi setempat.
  2. Apabila pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi, dan Komisi Informasi telah memberikan salinan permohonan tersebut kepada BPKP, BPKP dapat melalui jalur mediasi dengan segera menyiapkan Tim Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Humas dan beranggotakan Pejabat Eselon II pada Unit Kerja Terkait/Kepala Perwakilan, dan Staf. Tim bertugas menyiapkan dan menyampaikan kepada Komisi Informasi buktibukti dan alasan yang mendukung pendapat untuk tidak memberikan informasi yang diminta pemohon.
  3. Proses selanjutnya mengikuti prosedur mediasi yang diterapkan oleh Komisi Informasi sampai diperoleh keputusan.
  4. Jika upaya mediasi tidak berhasil atau salah satu pihak yang bersengketa menarik diri, maka BPKP dapat menempuh jalur Adjudikasi.
  5. Jika keputusan Komisi Informasi memenangkan gugatan pemohon, BPKP dapat menerima dan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi Komisi Informasi atau mengajukan banding.

D. Gugatan dan Kasasi

  1. Jika BPKP mengajukan banding atau menghadapi gugatan banding dari pemohon informasi, Biro Hukum dan Humas mempersiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan serta menjalani proses selanjutnya.
  2. Proses selanjutnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses gugatan pengadilan (pasal 47 – 50 UU No. 14/2008).
  3. Jika BPKP kalah, maka PPID Pusat harus menjalankan keputusan yang ditetapkan oleh yang berwenang. Pimpinan unit kerja yang menjadi sumber utama informasi bertanggung jawab atas seluruh informasi dan sanksi yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang.

E. Jadwal Pelayanan Informasi Publik

Hari Senin s.d. Kamis Pukul 09:00 s.d 15:00

Hari Jumat Pukul  09:30 s.d 15:30

 

Share