Kepala BPKP telah mengeluarkan Perka BPKP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sistem Pengelolaan Pengaduan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah mekanisme penanganan terhadap pengaduan yang berasal dari pegawai BPKP dan pihak eksternal BPKP mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPKP.
Sistem Pengelolaan Pengaduan bertujuan:
Pengaduan mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai disampaikan kepada:
INSPEKTORAT BPKP
Gedung BPKP Pusat, Lantai 7
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120
Telp. (021) 859 100 31 Ext.0702 atau Fax. (021) 859 101 47
Email : inspektorat@bpkp.go.id
atau dapat melalui pengaduan online.
TENTANG KAMI |
VISI, MISI, NILAI, MOTTO |
STRUKTUR ORGANISASI |
SUMBER DAYA MANUSIA |
TUGAS dan FUNGSI |
SEJARAH |
WILAYAH KERJA |
PENGANTAR KEPALA PERWAKILAN |
PRODUK DAN LAYANAN |
DOKUMEN PUBLIK |
LAPORAN KEUANGAN |
LAPORAN KINERJA |
RENCANA STRATEGIS |
PERJANJIAN KINERJA |
RENCANA AKSI |
RENCANA UMUM PENGADAAN |
INFORMASI TERKAIT KALSEL |
Kuliner Kalimantan Selatan |
PENGHARGAAN UNTUK BPKP KALSEL