Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan

Pengaduan Terkait Pegawai BPKP

Kepala BPKP telah mengeluarkan Perka BPKP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sistem Pengelolaan Pengaduan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah mekanisme penanganan terhadap pengaduan yang berasal dari pegawai BPKP dan pihak eksternal BPKP mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPKP.

Sistem Pengelolaan Pengaduan bertujuan:

  1. menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP yang dilakukan oleh pegawai dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen;
  2. memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP;
  3. memperbaiki sistem manajemen pada BPKP menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan
  4. meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BPKP dan Pemerintah pada umumnya.

Pengaduan mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai disampaikan kepada:

INSPEKTORAT BPKP

Gedung BPKP Pusat, Lantai 7
Jl. Pramuka No. 33 Jakarta Timur 13120
Telp. (021) 859 100 31 Ext.0702 atau Fax. (021) 859 101 47
Email : inspektorat@bpkp.go.id

atau dapat melalui pengaduan online.


Share