Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sebelumnya adalah Direktorat Djenderal Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN = DJPKN) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1968. Perubahan ini berdasarkan pada kebutuhan adanya suatu lembaga pengawasan intern pemerintah yang independen dari manajemen pemerintahan di setiap instansi pemerintah ( Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen ).
Dalam Keppres Nomor 31 tahun 1983 ditetapkan tugas pokok BPKP yaitu :
Mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pengawasan pembangunan;
Menyelenggarakan pengawasan umum atas penguasaan dan pengurusan keuangan;
Sesuai dengan Keppres Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005, tugas dan fungsi BPKP adalah sebagai berikut :
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas BPKP menyelenggarakan fungsi:
Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan;
Pemantauan; pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan;
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persanksian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pelaksanaan tugas Kantor Perwakilan BPKP diatur dalam Surat Kepala BPKP Nomor: Kep-06.00.00-286/K2001 tanggal 30 Mei 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Kepala BPKP Nomor Kep-06.00.00-286/K/2001. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas BPKP Perwakilan Provinsi Kalimatan Selatan sesuai dengan struktur organisasi yang ada dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pengawasan, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan, dan pelaporan hasil pengawasan.
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat (PIPP), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanaan pengawasan instansi pemerintah pusat, dan pinjaman/bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat serta pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas instansi pemerintah pusat dan evaluasi hasil pengawasan.
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan pengawasan instansi pemerintah daerah, serta pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas, dan evaluasi hasil pengawasan.
Bidang Akuntan Negara, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanaan pemeriksaan serta evaluasi pelaksanaan good corporate governance dan laporan akuntabilitas kinerja badan usaha milik negara, Pertamina, cabang usaha Pertamina, kontraktor bagi hasil, dan kontrak kerja sama, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan daerah, serta evaluasi hasil pengawasan.
Bidang Investigasi, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, pelaksanaan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan yang merugikan negara, badan usaha milik negara, dan badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, pemeriksaan terhadap hambatan kelancaran pembangunan, dan pemberian bantuan pemeriksaan pada instansi penyidik dan instansi pemerintah lainnya.
BPKP dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014
Adapun kedudukan, tugas dan fungsi organisasi BPKP semakin diperkuat dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014. Dalam perpres tersebut, dijabarkan tugas dan fungsi BPKP sebagai berikut :
Kedudukan BPKP
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. BPKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas BPKP
BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Fungsi BPKP
Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan fungsi :
PROFIL BPKP Kalimantan Selantan |
VISI MISI |
STRUKTUR ORGANISASI |
SUMBER DAYA MANUSIA |
TUGAS dan FUNGSI |
SEJARAH |
WILAYAH KERJA |
PENGANTAR KEPALA PERWAKILAN |
DOKUMEN PUBLIK |
LAPORAN KEUANGAN |
LAPORAN KINERJA |
RENCANA STRATEGIS |
PERJANJIAN KINERJA |
RENCANA AKSI |
RENCANA UMUM PENGADAAN |
INFORMASI TERKAIT KALSEL |
Kuliner Kalimantan Selatan |
INFORMASI PUBLIK |
INFORMASI SERTA MERTA |
INFORMASI SETIAP SAAT |
PENGHARGAAN UNTUK BPKP KALSEL