Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI Nomor 1 Tahun 2016 pasal 3, menjelaskan bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat mempunyai tugas pokok sebagai berikut

  1. melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/ atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral
  2. melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara
  3. melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan/ atau atas permintaan Kepala Daerah
  4. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya.
  5. melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI Nomor 1 Tahun 2016 pasal 4 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. pemberian asistensi penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah
  2. pemberian asistensi terhadap pengelolaan keuangan negara/ daerah, BUMN/ BUMD, dan kinerja Instansi Pemerintah Pusat/ Daerah/ BUMN/ BUMD
  3. pengawasan terhadap badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, serta kontraktor bagi hasil dan kontrak kerjasama, dan pinjaman/ bantuan luar negeri yang diterima pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola dan laporan akuntabilitas kinerja pada badan usaha milik negara, badan-badan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan pemerintah, dan badan usaha milik daerah atas permintaan pemangku kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan
  5. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/ daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/ daerah serta pembangunan nasional dan/ atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/ daerah dan/ atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah
  6. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/ daerah
  7. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/ badan usaha/ badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis
  8. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/ daerah, pemberian keterangan ahli,dan upaya pencegahan korupsi
  9. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
  10. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah
  11. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
  12. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
  13. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah
  14. pelaksanaan dan pelayanan administrasi Perwakilan BPKP.

Share   

KONTAK KAMI

 Alamat Kantor
Jalan Ahmad Yani, Pontianak 78124
Telepon (0561)712427, Faksimile (0561)712428
kalbar@bpkp.go.id