Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah

Korupsi dan Strategi Menanganinya

Ditulis oleh: Eni Marhaenningsih **

Kondisi Korupsi di Indonesia

            Dalam laporan yang dirilis Selasa 3 Desember 2013,Transparency International kembali meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mengukur tingkat korupsi suatu negara pada tahun 2013.  Semakin tinggi skor IPK maka semakin bersih/rendah ranking korupsinya.Transparancy International  mengungkapkan bahwa   lebih dari 70 persen negara-negara di dunia bersifat korup. Ini berarti lebih dari dua pertiga dari 177 negara yang disurvei bersifat korup. Dalam laporan tersebut, Selandia Baru dan Denmark menduduki posisi teratas, dengan skor 91 dari skor maksimal 100.  Singapura menduduki posisi kelima, dan Australia ke sembilan. Sementara itu, peringkat Myanmar melonjak dari posisi 172 ke 157.   Thailand dan Srilanka menurun peringkatnya, masing-masing menduduki peringkat 102 dan 91. Sementara itu, yang menduduki posisi paling buncit adalah Afghanistan, Korea Utara dan Somalia.Indonesia menempati posisi ke-114 naik peringkat dari 118 pada tahun 2012.

Indonesia mendapatkan skor IPK yang sama dengan tahun 2012, yaitu 32.  Secara global, Indonesia masuk dalam 70 persen negara-negara yang memiliki skor IPK di bawah 50. Sementara di regional Asia Pasifik, Indonesia masuk dalam 63 persen negara-negara yang memiliki skor IPK di bawah 50. Meski memiliki skor yang sama dengan tahun sebelumnya, Indonesia naik empat peringkat di antara negara-negara lain dari 118 menjadi 114. Di kawasan Asia Pasifik, Indonesia masih jauh berada di bawah Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan dan China.  Tidak ada perubahan signifikan yang terjadi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.   

Penyebab Korupsi

             Donald R. Cressey(April 27, 1919 – July 21, 1987), seorang  penologist, sociologist, dancriminologist berasal dari Amerika Serikat, telah membuat suatu kontribusi yang inovatif kepada studi atas kejahatan yang terorganisir, kriminologi, sosiologi hukum kriminal dan kejahatan kerah putih (white collar crime). Cressey telah mengembangkan suatu teori yang dikenal dengan “Fraud Triangle” yang mengidentifikasi tiga faktor yang mendorong terjadinya fraud dan korupsi yaitu Pressure/Incentive, Opportunity, dan Rationalization.

             Menurut Cressey, faktor pertama dalam Fraud Triangle tersebut adalah Pressure. Ini merupakan faktor yang memotivasi seseorang melakukan kecurangan, pencurian uang atau korupsi karena dia menghadapi masalah keuangan yang tidak bisa diselesaikannya dengan cara yang legal. Masalah keuangan tersebut bisa dalam bentuk personal (misalnya punya hutang yang tak mampu dia bayar) atau dalam bentuk professional (misalnya pekerjaannya atau bisnisnya dalam keadaan bahaya). Berikutnya, faktor kedua adalah Opportunity yang berarti adanya kesempatan seseorang untuk melakukan kecurangan atau korupsi dan mampu menyembunyikan kecurangan tersebut sehingga sulit ditemukan oleh orang lain karena lemahnya peraturan yang ada atau lemahnya pengendalian dan pengawasan yang ada pada organisasi tempat dia bekerja.

Faktor yang ketiga yaitu Rationalization. Biasanya faktor ketiga ini menjadi pendorong bagi mayoritas orang untuk melakukan kecurangan atau korupsi untuk pertama kalinya dimana mereka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Mereka menganggap diri mereka bukanlah kriminal. Mereka juga beranggapan bahwa mereka adalah orang biasa yang tidak pernah terlibat kejahatan dan orang jujur yang terperangkap dalam situasi buruk. Mereka beranggapan bahwa kecurangan atau korupsi yang mereka lakukan adalah tindakan yang dapat dibenarkan atau dapat diterima.

Strategi Pencegahan Korupsi

            Penulis mengusulkan 3 strategi untuk mencegah dan menemukan adanya korupsi yaitustrategi pertamaKenali. Seringkali fraud dan korupsi tidak ditemukan karena staf atau pegawai tidak memiliki atau kekurangan pengetahuan dalam mengenali sinyal adanya fraud atau korupsi.  Lebih lanjut, staff juga tidak tahu bagaimana melaporkan kecurigaan mereka atas adanya dugaan korupsi, atau mereka kurang memiliki keyakinan atas keandalan sistem pelaporan yang ada  atau proses investigasi yang akan dilakukan. 

            Dengan mengetahui kapan dan kemana mereka harus melaporkan adanya dugaan korupsi dan adanya keyakinan untuk melaporkannya merupakan bagian yang sangat penting untuk menumbuhkan budaya anti korupsi. Pemerintah Daerah harus menetapkan prosedur whistle-blowing yang jelas,  efektif dan transparan yang memberikan kesempatan kepada orang-orang untuk meningkatkan kepedulian mereka atas anti korupsi.

Srategi kedua, Cegah.Salah satu langkah strategis untuk mencegah terjadinya korupsi atau mampu menemukan korupsi sedini mungkin adalah mengembangkan  “three lines of defence” atau  tiga benteng pertahanan. Sebagai first line atau benteng pertama, setiap unit atau satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah harus merumuskan visi, misi dan tujuan serta program kerja untuk mencapai tujuan tersebut sekaligus mendoron tercapainya misi  dan visi yang telah dirumuskan.

Berangkat dari visi, misi dan program tersebut, setiap unit kerja harus mengidentifikasi atau mengenali area atau bidang yang mempunyai risiko terjadinya korupsi sekaligus merumuskan dan mengimplementasikan  pengendalian intern untuk mencegah terjadinya risiko tersebut.

Membentuk unit khusus anti korupsi yang berperan sebagai second line atau benteng kedua dalam pencegahan terjadinya korupsi. Secara periodik, unit khusus tersebut akan melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi manajemen risiko oleh satuan kerja atau unit kerja pada first line of defence dalam upaya mencegah terjadinya korupsi. Inspektorat, BPK dan BPKP berperan sebagai third line  of defence, benteng terakhir dalam pencegahan korupsi. Pengawas  ini akan berperan melakukan asuran atas keandalan penerapan manajemen risiko untuk mengcegah terjadinya korupsi sekaligus memberikan rekomendasi kepada satuan kerja atau unit yang bertanggungjawab untuk mengimplementasikan manajemen risiko dimaksud.

Strategi ketiga, Tindak. Strategi ini berkaitan dengan menghukum pelaku korupsi dengan hukuman seberat-beratnya dan menyita kembali uang/asethasil korupsinya, menjatuhkan sanksi sosial,mengembangkan kapabalitas dan kapasitas untuk menginvestigasi pelaku korupsi dan mengembangkan sanksi hukum yang bersifat kolaboratif dan suportif. Ketika korupsi ditemukan maka sanksi berupa sanksi sosial, sanksi administrative dan sanksi hukum yang seberat-beratnya dan harus ditegakkan kepada pelaku korupsi tersebut, tanpa tebang pilih.

** Penulis adalah Auditor Madya pada Bidang Investigasi BPKP Jateng


Share   
TENTANG KAMI
Kata Pengantar
Gambaran Umum
Visi Misi
Struktur Organisasi
Sumber Daya Manusia
Sarana Prasarana
Tugas Pokok dan Fungsi
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah
Bidang Akuntan Negara
Bidang Investigasi
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat
Bagian Umum
Bidang Program dan Pelaporan / P3A
DOKUMEN SAKIP
Rencana Strategis
L A K I P / L A P K I N
Perjanjian Kinerja
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
Informasi Berkala
Informasi Serta Merta
Informasi Setiap Saat
Permohonan Informasi Publik
Informasi Yang Dikecualikabn
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG
SOP LAYANAN INFORMASI
ARSIP BPKP JAWA TENGAH

 

 
 
KALENDER DIKLAT 2024
SITUS TERKAIT
 
 

 

HASIL SURVEL LAYANAN KEPUASAN MASYARAKAT 2023

 

WASPADA PENIPUAN A/N BPKP JATENG

 

LOKASI KANTOR BPKP JATENG
 Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12
Kelurahan Wonosari Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, 50244
Telepon : 024-8662203 (Hunting) . 8662201