AKUNTABILITAS DANA DESA
Dalam sebuah acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2020 di Semarang, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan kepada Kepala Desa yang hadir, untukdapat mengoptimalkan dana desa, melalui pembelanjaan yang memiliki multiplier effect tinggi, diantaranya berupa program padat karya. Lebih lanjut disampaikan, agar dana desa dapat berfungsi optimal, harus digunakan secara tepat sasaran, guna membangun desa, sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menginginkan agar penyaluran Dana Desa benar-benar efektif dan berdampak signifikan pada desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan desa.
Di penghujung tahun 2017 yang lalu, melalui Lembaran Negara Nomor 1888 tanggal 22 Desember 2017, Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengundangkan sebuah aturan produk BPKP, yang mengatur tentang pengelolaan kegiatan bidang investigasi, yaitu Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (PPKBI). Peraturan dimaksud merupakan penyempurnaan dari Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1314/K/D6/2012 tentang Pedoman Penugasan Bidang Investigasi (PPBI). Bila ditinjau dari tingkatan/kedudukan peraturan yang diterbitkan BPKP, peraturan inilah yang menduduki strata paling tinggi dibandingkan aturan lainnya. Namun demikian, lazimnya sebuah peraturan yang baru diterbitkan, tentunya belum tersosialisasikan kepada semua auditor BPKP.Hal ini dikarenakan tidak semua aturan yang diterbitkan oleh BPKP terkait dengan tugas rutin semua pegawai BPKP, kecuali auditor yang masuk dalam komunitas investigator BPKP. Peraturan BPKP dimaksud merupakan konsekuensi logis dari dinamika sebuah organisasi besar seperti BPKP, dalam rangka menunjang tercapainya kinerja pengawasan bidang investigasi.
KORUPSI
Dalam suatu kesempatan pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2016 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa bangsa Indonesia menghadapi tiga problem besar, yaitu pertama yang berkaitan dengan korupsi, yang kedua berkaitan dengan inefisiensi birokrasi, dan yang ketiga berkaitan dengan ketertinggalan infrastruktur. Dari pernyataan Presiden, mengisyaratkan bahwa korupsi merupakan musuh terbesar bangsa Indonesia saat ini. Presiden mendukung penuh penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi, baik dari sisi kelembagaan maupun kemandirian. Reformasi internal di institusi kejaksaan dan kepolisian diharapkan menghasilkan penegak-penegak hukum yang profesional. Dalam pemberantasan korupsi bisa berjalan efektif dan tidak berjalan sendiri-sendiri, Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus memperkuat sinergi dengan KPK. Namun, kondisi terkini memperlihatkan bahwa penindakan para koruptor masih juga menunjukkan trend peningkatan, hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum selama ini ternyata belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para koruptor. Walau demikian, Presiden meminta seluruh pihak untuk tidak patah semangat. Presiden berharap, bahwa kita harus bekerja lebih keras lagi, lebih komprehensif, dan lebih terintegrasi, serta jangkauan pemberantasan korupsi pun harus mulai dari hulu sampai hilir.
PROYEK STRATEGIS NASIONAL (PSN)
Oleh : Sukarno W. Sumarto
Agenda pokok pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla dikenal dengan Nawacita. Istilah Nawacita diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti sembilan cita/harapan/keinginan. Rumusan Nawacita memiliki tiga ciri utama, yakni Negara Hadir, Membangun dari Pinggiran, dan Revolusi Mental. Tujuannya untuk melanjutkan semangat perjuangan dan cita-cita Presiden RI yang pertama Soekarno yang dikenal dengan istilah Trisakti, yakni berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Nawacita adalah konsep besar untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian. Untuk mewujudkan sembilan cita/harapan/keinginan dimaksud, diperlukan kerja nyata, dimulai dari pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya akselerasi di berbagai bidang. Nawacita telah dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Penjabaran lebih detil atas RPJMN berupa program dan proyek yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga.
KORUPSI dan STRATEGI MENANGANINYA
ditulis oleh : Eni Marhaenningsih
Kondisi Korupsi di Indonesia
Dalam laporan yang dirilis Selasa 3 Desember 2013, Transparency International kembali meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mengukur tingkat korupsi suatu negara pada tahun 2013. Semakin tinggi skor IPK maka semakin bersih/rendah ranking korupsinya. Transparancy International mengungkapkan bahwa lebih dari 70 persen negara-negara di dunia bersifat korup. Ini berarti lebih dari dua pertiga dari 177 negara yang disurvei bersifat korup. Dalam laporan tersebut, Selandia Baru dan Denmark menduduki posisi teratas, dengan skor 91 dari skor maksimal 100. Singapura menduduki posisi kelima, dan Australia ke sembilan. Sementara itu, peringkat Myanmar melonjak dari posisi 172 ke 157. Thailand dan Srilanka menurun peringkatnya, masing-masing menduduki peringkat 102 dan 91. Sementara itu, yang menduduki posisi paling buncit adalah Afghanistan, Korea Utara dan Somalia. Indonesia menempati posisi ke-114 naik peringkat dari 118 pada tahun 2012.
Baca selengkapnya..
Baru saja terlintas dari benak kita bagaimana publik di negeri ini terhenyak dengan kiprah ciamik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkaptangan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK), Akil Mochtar, pada Rabu (2/10) malam yang lalu. Betapa tidak? Lembaga yang dianggap sebagai “malaikatnya” keadilan itu ternyata juga terjangkiti virus laten korupsi.
Baca selengkapnya..
Dengan bergesernya sistem pemerintahan dari sentralistik ke desentralistik dan adanya tuntutan masyarakat yang semakin banyak, mendorong para penyelenggara pemerintahan untuk bekerja lebih baik. Untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dan mencapai tujuan nasional, diperlukan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Baca selengkapnya..
Priiiit......, suara itu biasa terdengar pada saat kita menonton pertandingan sepak bola. Wasit, sang peniup peluit, selalu meniup peluitnya sebagai tanda telah terjadi pelanggaran. Namun peniup pluit tersebut saat ini sedang marak namanya dicatut sebagai sebuah sistem. Ya, kita tentu sering mendengar istilah Whistleblower System. Kalau diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia menjadi “sistem peniup peluit”.
Baca selengkapnya..
Belakangan ini, ada fenomena baru di media massa, yaitu munculnya iklan ucapan selamat kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Predikat ini seolah-olah membanggakan dan harus diketahui masyarakat, begitu pesan yang disampaikan.
Baca selengkapnya..
Kondisi korupsi di Indonesia masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Karena secara umum sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih belum berorientasi sepenuhnya terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance).
Baca selengkapnya..
Dampak dari dikeluarkannya paket regulasi pengelolaan keuangan negara yang dimulai pada tahun 2003 dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tetang Keuangan Negara membawa perubahan yang terus menerus sampai saat ini. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tetang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagai pengganti SAP sebelumnya, kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset pemerintah, sampai dengan saat ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk melaksanakannya.
Baca selengkapnya..
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya belum ada pengaturan yang spesifik mengenai unit kerja pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Baca selengkapnya..
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) adalah sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh Pemerintah, karena sebelumnya belum ada pengaturan yang spesifik mengenai unit kerja pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Baca selengkapnya..
Berkali-kali dunia bisnis diguncang prahara yang membuat ekonomi rontok. Saham-saham berguguran, perusahaan-perusahaan bangkrut. Fenomena bisnis yang mengerikan tersebut terjadi begitu cepat menjangkiti nyaris seluruh perusahaan di dunia. Lalu, apakah BUMD dalam scope lokal terimbas? Bagaimana caranya menghindari risiko terburuk?
Baca selengkapnya..
Tidak bisa dipungkiri, bahwa kualitas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat identik dengan biaya mahal, wajah pegawai yang tidak ramah, waktu yang lama, alur kerja yang tidak jelas, penyelesaian tidak tepat waktu dan penyakit akut “korupsi”. Apalagi ditambah dengan carut marutnya masalah “cicak vs buaya” yang notebene semuanya yang berkerja di dalam KPK, Polisi dan Kejaksaan adalah bagian dari keluarga besar KORPRI itu sendiri.
Baca selengkapnya..
>
TENTANG KAMI |
Kata Pengantar |
Gambaran Umum |
Visi Misi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |
Sarana Prasarana |
Tugas Pokok dan Fungsi |
PRODUK LAYANAN BIDANG / BAGIAN |
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat |
Bagian Umum |
Bidang Program dan Pelaporan / P3A |
DOKUMEN SAKIP |
Rencana Strategis |
L A K I P / L A P K I N |
Perjanjian Kinerja |
RENCANA AKSI KINERJA / RENCANA KERJA |
DAFTAR INFORMASI PUBLIK |
Informasi Berkala |
Informasi Serta Merta |
Informasi Setiap Saat |
Permohonan Informasi Publik |
Informasi Yang Dikecualikabn |
LHKPN PEJABAT BPKP JATENG |