Bupati Demak Apresiasi Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

 

Demak (4/9/2023)  – Bertempat di pendopo Kabupaten Demak telah dilaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023  dengan peserta sebanyak 250 orang yang terdiri atas 13 orang camat, 174 orang kepala desa,dan 63 orang dari OPD serta dibuka oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun, mewakili Bupati Demak.

Bupati Demak yang diwakili oleh Wakil Bupati Demak Ali Makhsun menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak sangat mengapresiasi kegiatan Workshop Pengelolaan Dana Desa sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Pemerintah Kabupaten Demak telah dan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satunya melalui aplikasi Desa Waskitha. Melalui aplikasi ini, pemerintah kabupaten bisa memantau kepatuhan pemerintah desa dalam melaksanakan tahapan pengelolaan keuangan desa secara real time sekaligus mendorong peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan. Hasil penilaian aplikasi ini akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan melalui Gelar Desa Waskitha atau Gelas Dewa.

Bupati menegaskan Kabupaten Demak telah melakukan E-Tekad. Melalui sistem informasi ini, pengelolaan keuangan desa lebih maksimal karena sistem keuangan desa telah diintegrasikan dengan Cash Management System (CMS). Dalam pelaksanaan transaksi non tunai, kita semua termasuk pemerintah desa dituntut untuk mau dan mampu melaksanakan penatausahaan secara real time. Keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Dimana semua kegiatan penyelenggaran pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Di lain pihak Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dapil Jateng Fathan Subchi menyampaikan Ucapan selamat dan terima kasih bagi kepala desa yang telah mendedikasikan seluruh waktu, tenaga dan pikiran serta merupakan garda terdepan bagi warga nya. Permohonan doa dari kepala desa untuk kelancaran keberlanjutan perjuangan wakil rakyat. Fungsi DPR sebagai pengawasan memastikan anggaran dana desa tersampaikan dengan baik, pencairan dan prosesnya sesuai aturan yang berlaku. Agar dana desa bias memberikan dampak kesejahteraan, kemakmuran bagi masyarakat desa. Salah satu ukuran keberhasilan yaitu pendidikan sesuai amanat sebesar 20%.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Tri Handoyo lebih menekankan pentingnya Sinergi dan Kolaborasi Pengawasan Intern Desa. Berdasarkan hasil evaluasi BPKP selama ini banyak sekali permasalahan-permasalahan, isu-isu strategis yang muncul di pemerintah desa, antara lain Isu strategis terkait sinkronisasi regulasi dan juknis regulasi; Akuntabilitas keuangan dan aset perencanaan sampai pertanggungjawaban. Harapan di tahun 2023 terwujudnya sinergi dan kolaborasi pembinaan pemberdayaan dan pengawasan di daerah serta meningkatnya daya dukung desa dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah Didi Haryadi menyampaikan Pelaksanaan Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sesuai Dengan Kebijakan yang Ditetapkan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku antara lain yaitu kewenangan Provinsi dan kabupaten/kota dalam menmgelola keuangan desa.

Terakhir paparan oleh Kepala Kantor KPPN Kudus M. Agus Lukman Hakim menyampaikan Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Desa sesuai PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tanggal 16 Desember 2022.

(Kominfo BPKP Jateng Din/Wls)