Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat

Kedudukan dan Tupoksi

KEDUDUKAN
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat adalah Instansi Vertikal BPKP di Provinsi Jawa Barat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPKP


TUGAS POKOK
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi BPKP dalam wilayah kerja perwakilan yaitu di Provinsi Jawa Barat

FUNGSI
Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
  2. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
  3. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
  4. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
  5. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
  6. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundangundangan;
  7. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
  8. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah; dan
  9. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian,perlengkapan dan rumah tangga.

Share