Inspektorat

Hotline Inspektorat

aditc***@gmail.com

Pertanyaan:

Bagaimana caranya untuk mengetahui kalau dana bantuan kedinasan yang diberikan oleh mitra, resmi dari instansi tersebut (kejaksaan/kepolisian) bukan berasal dari masyarakat?

 

Jawab:

Terima kasih telah menggunakan layanan Hotline Inspektorat BPKP.

Untuk mengetahui mitra APH (kejaksaan/kepolisian) mengajukan bantuan kedinasan menggunakan anggaran resmi dari DIPA, unit kerja BPKP meminta RAB disertai dukungan dokumen anggaran kepada mitra kerja.

Dalam Peraturan BPKP tentang Bantuan Kedinasan (Perban) menetapkan bahwa "Disertai ketersediaan anggaran mitra kerja, apabila kegiatan bantuan kedinasan ditanggung oleh mitra". Meskipun tidak eksplisit ditegaskan dalam perban untuk menyertakan DIPA/DPA (dibuat dalam bentuk KAK).

Demikian informasi ini disampaikan.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 
PIC Hotline Inspektorat
 
               
1
2
3
4 5 6 7 8 9 10      

 


Share