Inspektorat

Hotline Inspektorat

sukarn*****@bpkp.go.id

Pertanyaan:

Bagaimana perlakuannya apabila standar biaya perjalanan dinas antara BPKP dengan mitra berbeda? terkait dgn jumlah hari PD tidak sinkron.

 

Jawab:

Standar biaya perjalanan dinas mengacu pada standar biaya mitra (sesuai Perban DBK).

Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau Standar Biaya Khusus BPKP, jika tidak diatur di SBM Menkeu, apabila dari Pemda maka mengacu pada SBM Pemda.

Demikian informasi ini disampaikan.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

               
1
2
3
4 5 6 7 8 9 10      

 


Share