Pelaksanaan proses manajemen risiko secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Menetapkan Konteks
Sebelum menetapkan konteks yang akan dinilai, terlebih dahulu perlu pemahaman proses kegiatan (business process) Inspektorat BPKP. Pada tahap penetapan konteks ini terdapat beberapa hal yang akan menjadi perhatian Tim yakni:
1) Konteks Eksternal dan Konteks Internal Organisasi
Terkait konteks ini, Tim melakukan penelaahan hubungan antara organisasi Inspektorat BPKP dan lingkungan eksternal secara menyeluruh dimana organisasi Inspektorat BPKP melaksanakan aktivitasnya. Misalnya: aspek hukum, peraturan, persaingan, dan pemangku kepentingan (stakeholders), sedangkan untuk konteks internal Tim melakukan penelaahan terhadap aktivitas dan kemampuan organisasi untuk mencapai sasaran dan tujuan organisasi serta kapabilitas organisasi terkait dengan SDM, sistem, sarana dan prasarana, dan sumber daya lainnya.
2) Konteks Manajemen Risiko
Pada konteks ini, Tim menentukan luas dan dalamnya aktivitas manajemen risiko yang akan dilaksanakan serta pendekatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan tahapan-tahapan dari manajemen risiko. Sebagai tahap awal akan dilakukan penilaian risiko yang meliputi identifikasi dan analisis risiko sebelum dilanjutkan pada langkah piloting dan manajemen risiko secara penuh pada Inspektorat BPKP.
PP No. 60 tahun 2008 menyebutkan bahwa sebelum melakukan penilaian risiko, instansi pemerintah harus menetapkan tujuan terlebih dahulu. Tujuan yang ditetapkan mencakup tujuan entitas (instansi) dan tujuan kegiatan. Tujuan entitas (instansi) umumnya terkait dengan tataran stratejik sedangkan pada tujuan kegiatan lebih mengarah kepada process business yang terjadi pada entitas tersebut.
Pelaksanaan penilaian risiko di Inspektorat BPKP akan dilaksanakan pada tataran stratejik (tujuan entitas) dan tataran kegiatan (tujuan kegiatan).
2. Mengidentifikasi risiko
Tahapan ini bertujuan untuk mengidentifikasi risiko yang akan dikelola oleh Inspektorat BPKP. Dalam tahapan ini, Tim menggali risiko yang akan dikelola oleh Inspektorat BPKP dengan mengidentifikasi apa, mengapa, dan bagaimana suatu risiko dapat terjadi. Beberapa cara yang digunakan dalam kajian ini adalah:
1) Kajian Dokumen
Kajian dokumen dilakukan dengan tujuan untuk memahami tugas dan fungsi Inspektorat BPKP. Dokumen-dokumen yang dikaji meliputi:
- Renstra BPKP;
- Renstra Inspektorat BPKP;
- SOP Inspektorat BPKP;
- Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Ketentuan-ketentuan intern Inspektorat BPKP.
2) Diskusi antar Pegawai
Dalam tahap awal identifikasi risiko dilakukan diskusi yang melibatkan seluruh pegawai Inspektorat BPKP yang dibagi dalam beberapa kelompok atau melalui focus group discussion (FGD).
3) Diskusi Tim
Hasil dari diskusi antar pegawai Inspektorat BPKP disarikan lagi oleh Tim dan disusun dalam bentuk kuesioner yang dikembalikan lagi kepada pegawai untuk dinilai masing-masing risiko yang telah ditetapkan dalam konteks.
3. Menganalisis dan Mengevaluasi Risiko
Tujuan dari tahapan ini adalah memisahkan risiko tingkat rendah dengan risiko tingkat sangat tinggi serta menyediakan data untuk tahapan evaluasi dan penanganan risiko. Analisis risiko dilakukan untuk menentukan probabilitas atau seberapa sering timbulnya risiko dan seberapa besar pengaruh dampak negatifnya terhadap pencapaian tujuan organisasi. Risiko yang sudah dipetakan berdasarkan area risiko kemudian disusun menjadi register risiko. Dalam proses ini, Tim melakukan penilaian dengan diskusi di antara Tim.
Area risiko digambarkan tabel berikut:
P R O B A B I L I T A S |
|
Gambar Tingkat Risiko |
|||||
SS(5) |
5 |
10 |
15 |
20 |
25 |
||
S(4) |
4 |
8 |
12 |
16 |
20 |
||
KK(3) |
3 |
6 |
9 |
12 |
15 |
||
J(2) |
2 |
4 |
6 |
8 |
10 |
||
SJ(1) |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
||
|
SK(1) |
K(2) |
CB(3) |
B(4) |
SB(5) |
||
|
Dampak |
Keterangan:
4. Menangani Risiko
Proses penanganan risiko adalah proses memilih dan melaksanakan pilihan-pilihan penanganan guna menghindari, mengurangi, mengalihkan atau menerima risiko. Penilaian risiko ini merupakan tahapan awal (initial) dari implementasi manajemen risiko pada Inspektorat BPKP, oleh karena itu pada tahap ini, Tim menyimpulkan beberapa alternatif penanganan risiko sebagai bahan pertimbangan dalam merancang rencana tindak penanganan risiko selanjutnya.
2
|
PRODUK |
Audit Khusus |
Evaluasi SAKIP |
Evaluasi Kinerja |
Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM |
Evaluasi QAIP |
Evaluasi SPIP |
Dashboard CITRA |
PROFIL INSPEKTORAT |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |