IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO INSPEKTORAT BPKP: PENILAIAN RISIKO
A. LATAR BELAKANG
Sesuai Surat Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.00.00-080/K/2001 tanggal 20 Februari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKP, Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap unit kerja yang berada di lingkungan BPKP. Pengawasan terhadap unit kerja dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, melakukan penilaian apakah suatu entitas telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara hemat, efisien, dan efektif, serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan, dan ketentuan yang berlaku. Inspektorat BPKP berupaya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya . Upaya tersebut tidaklah mudah dan perlu adanya kontribusi dari semua unsur yang ada di lingkungan Inspektorat BPKP pada setiap level untuk menjalankan fungsinya masing-masing dengan baik. Disamping itu, setiap aktivitas yang dilakukan tidak terlepas dari adanya risiko yang dapat ber pengaruh dalam pencapaian tujuan. Risiko yang dihadapi oleh Inspektorat BPKP jika tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu, upaya implementasi manajemen risiko di lingkungan Inspektorat perlu dikembangkan lebih lanjut.
Implementasi manajemen risiko di Inspektorat BPKP dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang secara garis besar menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menerapkan SPIP. Salah satu unsur SPIP mengharuskan setiap instansi pemerintah untuk melakukan penilaian risiko (risk assessment) dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis risiko dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
B. TUJUAN
Tujuan penyusunan penilaian risiko pada Inspektorat BPKP adalah:
memberikan gambaran profil risiko pada Inspektorat BPKP;
memberikan pembelajaran dalam pemahaman risiko pada tugas dan kegiatan Inspektorat BPKP; dan
memberikan saran masukan kepada Inspektur BPKP dan pimpinan lainnya mengenai penanganan risiko di lingkungan Inspektorat BPKP.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penilaian risiko adalah penilaian risiko atas peran Inspektorat BPKP sebagai unsur pengawasan fungsional terhadap unit kerja yang berada di lingkungan BPKP . Penilaian risiko ( risk assessment) difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Inspektorat BPKP baik pada kelompok jabatan fungsional auditor sebagai ujung tombak pelaksanaan pengawasan maupun pada sub bagian tata usaha sebagai pendukung kegiatan di Inspektorat BPKP.
D. METODOLOGI
Metode penyajian Tim dalam penilaian risiko dimulai dengan menguraikan latar belakang , tujuan, ruang lingkup, dan metode yang digunakan, kemudian diuraikan tugas dan kegiatan Inspektorat BPKP. Untuk mengetahui semua itu pendekatan yang dilakukan adalah dengan memahami Standard Operating Procedure (SOP) yang ada dan lingkup kegiatan di lingkungan Inspektorat BPKP. Metode penilaian risiko diawali dengan diskusi diantara pegawai Inspektorat BPKP yang dibagi dua kelompok dan difasilitasi oleh Tim Puslitbangwas BPKP. Kelompok pertama bertugas melakukan kajian risiko atas Standard Operating Procedure yang ada dan diterapkan di Inspektorat BPKP sedangkan kelompok kedua dibagi lagi menjadi dua sub kelompok yang bertugas menginventarisasi risiko dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Inspektorat BPKP melalui Focus Group Discussion (FGD). Hasil kerja kedua kelompok tersebut kemudian disarikan oleh Tim dalam bentuk kuesioner yang kemudian dibagikan lagi kepada pegawai Inspektorat BPKP untuk dilakukan penilaian risikonya. Hasil penilaian risiko tersebut oleh Tim dianalisis dan dievaluasi. Di akhir bab diuraikan simpulan dan saran-saran bagi pimpinan Inspektorat BPKP atas penilaian risiko dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Inspektorat BPKP dan alternatif penanganan risiko di masa mendatang.
Penilaian risiko pada Inspektorat BPKP ini merupakan sebagian implementasi tahapan proses manajemen risiko yang dipedomani dari Australian Standard/New Zealand Standard for Risk Management (AS/NZS 4360:2004) dan juga memperhatikan PP No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah khususnya yang berkaitan dengan penilaian risiko.
1
|
PRODUK |
Audit Khusus |
Evaluasi SAKIP |
Evaluasi Kinerja |
Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM |
Evaluasi QAIP |
Evaluasi SPIP |
Dashboard CITRA |
PROFIL INSPEKTORAT |
Tugas dan Fungsi |
Struktur Organisasi |
Sumber Daya Manusia |