Sekretariat Utama

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola

Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelayanan administrasi perencanaan, pemantauan dan pelaporan kinerja, organisasi, tata laksana, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penyusunan rencana dan program;
  2. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program;
  3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta penataan organisasi dan tata laksana;
  4. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta pemantauan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
  5. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.

Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola terdiri dari:

  1. Bagian Perencanaan; 
  2. Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi;
  3. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  4. Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional. 

Bagian Perencanaan 

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana kerja dan program.
 

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja BPKP;
  2. Penyiapan bahan koordinasi kebijakan pengawasan BPKP
  3. Penyiapan bahan sinkronisasi kebijakan teknis pengawasan;
  4. Penyiapan bahan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan
  5. Penyiapan bahan penyusunan perjanjian kinerja.

Bagian Perencanaan terdiri dari:

  1. Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, kebijakan pengawasan, rencana keija, dan sinkronisasi kebijakan teknis pengawasan BPKP.
  2. Subbagian Pengolahan Data Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan serta perjanjian kinerja di unit-unit organisasi BPKP.
     

Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi 

Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program.
 
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pemantauan pencapaian kinerja unit-unit organisasi di BPKP;
  2. penyiapan bahan sinkronisasi penyusunan laporan kinerja unit-unit organisasi di BPKP; dan
  3. penyiapan bahan laporan berkala kinerja organisasi BPKP.
Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi terdiri atas:
  1. Subbagian Pemantauan Kinerja mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan pencapaian kinerja unit-unit organisasi di BPKP.
  2. Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas menyiapkan bahan sinkronisasi penyusunan laporan kinerja berkala unit-unit organisasi di BPKP.
 
Bagian Organisasi dan Tata Laksana
 
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana.
 
Dalam melaksanakan tugas , Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja; dan
  2. penyiapan bahan penataan dan evaluasi proses bisnis dan prosedur kerja.
 
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
  1. Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja.
  2. Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan penyiapan bahan penataan dan evaluasi proses bisnis dan prosedur kerja.
 
Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi
 
Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi, serta penyiapan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
 
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan BPKP;
  2. Penyiapan bahan manajemen risiko;
  3. Penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
  4. Penyiapan bahan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP; dan
  5. Penyiapan bahan pengembangan budaya organisasi
Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
  1. Subbagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan penyiapan bahan manajemen risiko serta penyiapan bahan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
  2. Subbagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP dan bahan pengembangan budaya organisasi.
 
 

Share