Sesuai dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 20 Tahun 2014, Bagian Tata Usaha sebagai unit pendukung kegiatan pengawasan, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tata Usaha memberikan andil yang besar bagi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tupoksi perwakilan BPKP serta mempunyai peran yang sama pentingnya dengan bidang-bidang lain di Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan pengembangan pegawai, persuratan, urusan dalam, perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan perpustakaan.
SubKoordinator Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pengelolaan urusan keuangan.
Profil BPKP Gorontalo |
Visi dan Misi |
Struktur Organisasi |
Wilayah Kerja |
Sumber Daya Manusia |
Sejarah |
Tugas dan Fungsi BPKP Gorontalo |
Profil Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo |
Opini BPK atas LKPD |
Rasio Anggaran Belanja |
Desentralisasi Fiskal Provinsi Gorontalo |
Sisa Lebih Penggunaan Anggaran |
Gorontalo Dalam Statistik |
Informasi Bidang/Bagian |
Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP |
Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Bidang Akuntan Negara |
Bidang Investigasi |
Bagian Tata Usaha |
Bidang Instansi Pemerintah Pusat |