Peningkatan pengetahuan Pengawasan Intern Berbasis Risiko Wilayah Provinsi Gorontalo

Gorontalo (15/11) telah dilaksanakan Pembukaan Pelatihan Pengawasan Intern Berbasis Risiko pada Pemerintah Daerah di Lingkungan Inspektorat Se-Provinsi Gorontalo di Hotel Aston. Kegiatan diikuti oleh 30 peserta pelatihan dengan instruktur pelatihan dari BPKP Provinsi Goronalo. Pelatihan akan dilaksanakan selama 5 hari atau 50 jam pelatihan, yakni mulai tanggal 15 s.d 19 November 2021.

Kegiatan diawali Laporan Ketua Panitia Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag) BPKP Gorontalo Jetro Pernando Sagala. Pelatihan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di lingkungan Inspektorat se Provinsi Gorontalo, Adapun tujuan pelatihan Pengawasan Intern Berbasis Risiko pada Pemerintah Daerah adalah dalam rangka pengembangan kompetensi teknis melalui pelatihan untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier. Pelatihan Pengawasan Intern Berbasis Risiko diikuti oleh 30 orang peserta.

Dilanjut sambutan Inspektur Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel dan Inspektur Kabupaten Gorontalo, Hen Restu. Dalam sambutannya Sukril menyampaikan terima kasih kepada BPKP Gorontalo telah memfasilitasi kegiatan Diklat ini, tak hanya itu dimasa pandemi tetap berjalan untuk pengembangan kapabilitas APIP dan pelatihan berbasis risiko ini sangat dibutuhkan bagi APIP daerah, untuk menambah pengetahuan dan berharap terus terlaksana. Hen Restu selaku Inspektur Kabupaten Gorontalo menambahkan sebagai APIP tak hanya audit, juga sebagai assurance dan consulting itu tugas yg tidak mudah maka dengan adanya Diklat ini semoga dapat menambah wawasan dan pengetahuan APIP tak lupa juga Hen menyampaikan terima kasih kepada BPKP Gorontalo telah bersinergi selama ini.

Sambutan terakhir dan pembukaan oleh Kepala Perwakilan BPKP Gorontalo Raden Murwantara, Raden menyampaikan Penyelenggaraan Diklat merupakan kerjasama antara Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo dengan STAR Pusdiklatwas BPKP dan APIP se wilayah Provinsi Gorontalo, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan keahlian SDM Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, sehingga mampu meningkatkan kualitas kapabilitas APIP secara menyeluruh sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. RPJMN 2020 – 2024 menyebutkan salah satu indikator Tata Kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien dalam mendukung peningkatan kinerjaadalah adanya PenerapanManajemen Risiko sehingga pengetahuan atas manajemen risiko instansi, termasuk instansi pengawasan menjadi sangat penting. Peningkatan kualitas pengetahuan dan keahlian individu juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas kapabilitas APIP Inspektorat tempat Bapak/Ibu bekerja sehingga dapat membantu memberikan quality assurance, jaminan dan bimbingan yang memadai kepada OPD-OPD lain untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

kominfobpkpgorontalo/sj